SURABAYA, KOMPAS.com - Tersangka Rohmad Tri Hartanto atau RTH (32) membunuh dan memutilasi korban Uswatun Khasanah atau UK (29) di sebuah hotel di Kediri.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat perempuan dengan kondisi tidak utuh tersimpan dalam koper merah, di sebuah selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (23/1/2025).
Setelah diidentifikasi, mayat tersebut merupakan UK, warga Dusun Sidodadi, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Sementara pelaku mengaku sebagai suami siri korban, warga Dusun Banaran, Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper di Ngawi, Sakit Hati...
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, menyebut tersangka telah merencanakan pembunuhan ini untuk dieksekusi pada Minggu (19/1/2025).
"Pada Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka janjian bertemu dengan korban di Terminal bus Gayatri depan Dishub Tulungagung," kata Farman, di Mapolda Jatim pada Senin (27/1/2025).
Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, korban bertemu dengan tersangka di sebuah kamar hotel di Kediri nomor 303 untuk mengobrol.
Namun, dalam obrolan di kamar tersebut, terjadi percecokan antara keduanya sehingga tersangka mencekik korban hingga tewas.
Baca juga: Pembunuh Perempuan dalam Koper di Ngawi Terancam Bui Seumur Hidup
"Korban berusaha memberontak sehingga terjatuh dalam posisi kepala korban terbentur lantai kamar dan tidak sadarkan diri serta hidung mengeluarkan darah," tuturnya.
Melihat korban tidak sadarkan diri, tersangka lantas menghubungi temannya MAM untuk mengambil koper dan menyiapkan peralatan-peralatan lain di rumahnya.
Kemudian, pada Senin (20/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka kembali ke hotel diantar oleh MAM dan meminta untuk dijemput lagi pukul 05.00 WIB.
Setelah memisah bagian tubuh korban dan memasukkannya ke dalam koper serta kantong plastik, tersangka dan MAM lantas membawa potongan tubuh korban menggunakan mobil Ertiga milik korban.
Tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.
"Pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati," kata Farman.
Motif pembunuhan