SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus penipuan rumah cessie yang melibatkan pemilik PT Surya Gemilang Multindo, Melisnawati, terus berlanjut.
Hingga saat ini, para korban belum menerima uang ganti rugi yang dijanjikan.
Salah satu korban, Nikitabin, mengungkapkan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahwa pihaknya belum mendapatkan ganti rugi yang dijanjikan.
“Saya dua minggu kemarin itu juga sudah lapor lagi ke polisi sama pihak timnya pak Dimas sampai gontok-gontokan,” kata Nikitabin kepada Cak Ji, sapaan akrab Armuji.
Ia menambahkan bahwa Melisnawati tidak memiliki aset apapun untuk dijaminkan.
“Terus saya tanya apakah sudah ada aset yang dijaminkan, ternyata gak ada sama sekali,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Cak Ji menyarankan agar perkara ini segera dibawa ke meja hukum.
Ia menekankan bahwa aset yang dijanjikan oleh Melisnawati semuanya tidak valid.
“Aset yang di Lisna gak bisa diapa-apakan, kan aset-asetnya bodong. Harus diproses hukum untuk memberikan pelajaran, supaya tidak ada korban lagi,” ucap Cak Ji.
Sebelumnya, Cak Ji juga telah melakukan inspeksi mendadak terhadap Melisnawati, yang didampingi Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.
Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa Melisnawati akan menyerahkan jaminan aset sebagai pengembalian ganti rugi kepada para korban, yang totalnya mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
"Sesuai pernyataan dari pak Deni Irawan kemarin untuk menyerahkan list hari ini, Selasa, 11 Juni 2025, kita sudah datang dan sudah kita penuhi juga. Tadi nilainya sekitar 7 M lebih," ujarnya saat di Rumah Dinas Wakil Bupati Sidoarjo, Selasa (17/6/2025).
Melisnawati menjelaskan bahwa aset-aset yang diserahkan akan melalui proses appraisal atau penghitungan ulang untuk memastikan tidak ada selisih dalam nominal.
“Tinggal nunggu tanggapan dari mereka (pihak korban). Tinggal nunggu update-nya aja. Katanya nanti ada appraisal ulang dari nilai-nilai jaminan yang kami sudah serahkan. Ya, mudah-mudahan cepat selesai semua urusannya,” imbuhnya.
Dia juga menambahkan bahwa semua urusan para korban yang hadir di rumah dinas Wabup pada Selasa lalu sudah ditangani kuasa hukum Mimik Idayana.
Namun, bagi korban lain yang ingin melapor, mereka akan dihadapkan secara pribadi dengan pengacara PT Surya Gemilang Multindo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang