MALANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Malang akan segera menerbitkan aturan turunan mengenai kegiatan sound horeg.
Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bersama oleh Forkopimda Jawa Timur mengenai penggunaan pengeras suara yang dikenal dengan istilah sound horeg di wilayah tersebut.
Bupati Malang, HM Sanusi, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Malang untuk membahas detail aturan turunan tersebut.
“Iya, pastinya ada aturan turunannya nanti. Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Forkopimda Kabupaten Malang. Nanti akan kami rapatkan lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui pada Senin (18/8/2025).
Baca juga: Ahli THT RS Soetomo Ingatkan Risiko Tuli akibat Sound Horeg
Sanusi belum memberikan rincian mengenai poin-poin spesifik yang akan diatur dalam aturan baru ini.
Namun, ia menegaskan bahwa akan ada regulasi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Kabupaten Malang, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin telah menandatangani SE Bersama yang memuat aturan terkait pengeras suara di Jawa Timur.
Baca juga: Pakar Unair Ungkap Suara Ekstrem Sound Horeg Tingkatan Risiko Penyakit Jantung
SE tersebut memiliki nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025.
Dalam SE Bersama tersebut, terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara.
Untuk pengeras suara statis, seperti yang digunakan dalam konser musik atau pertunjukan seni budaya, batas maksimum kebisingan ditetapkan sebesar 120 desibel (dBA).
Sementara itu, untuk pengeras suara nonstatis, yang digunakan dalam karnaval budaya atau aksi unjuk rasa, batas maksimum kebisingan adalah 85 desibel (dBA).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang