SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Jakarta Selatan berinisial AMA (29) memaksa pacarnya yang masih di bawah umur untuk mengirim foto dan video tanpa busana.
Setelah itu, pria tersebut menyebar foto dan video gadis berusia 16 tahun asal Sidoarjo, Jawa Timur, itu ke media sosial.
AMA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim atas kasus tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: ART di Bekasi Rekam Majikan Tanpa Busana Gara-gara Ancaman Sekuriti
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kaur Penum) Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudharto mengatakan, keduanya berkenalan melalui media sosial pada pertengahan 2024.
Hubungan tersangka dan korban lantas berlanjut ke WhatsApp. Lalu, tersangka mulai memaksa korban untuk mengirim konten tanpa busana.
“Awalnya enggak ada paksaan tapi seiring berjalannya waktu pelaku mulai menekan korban untuk mengirim foto dan video,” kata Gandi di Mapolda Jatim, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: ART dan Sekuriti di Bekasi Ditangkap Usai Rekam Majikan Tanpa Busana
Saat keinginannya tidak terpenuhi, tersangka mengancam korban untuk menyebarkan foto dan videonya ke media sosial Telegram.
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimumsus Polda Jatim, AKBP Nandu Dianata mengatakan bahwa motif tersangka juga dilatarbelakangi karena sakit hati dan cemburu.
“Namun karena diketahui korban memiliki hubungan dengan orang lain, korban berhenti mengirimkan konten. Pelaku kecewa dan mengancam korban,” kata Nandu.
Polisi mengungkap, keduanya belum pernah bertemu secara langsung, hanya berhubungan lewat media sosial selama setahun. Akibatnya, korban kini mengalami trauma berat dan sedang dalam perlindungan.
Keluarga korban lantas melapor ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit handphone, kartu SIM, akun WhatsApp, akun Telegram, serta tangkapan layar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang