SURABAYA, KOMPAS.com - Amelia Hutomo Candra, terdakwa kasus penipuan investasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/8/2025).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada majelis hakim pada sidang sebelumnya.
"Menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Wijayanto.
Terdakwa Amelia disebut terbukti melakukan penipuan secara berlanjut sesuai dengan Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas vonis hakim tersebut, terdakwa Amelia langsung menyatakan menerima. "Saya menerima putusan Pak Hakim," kata Amelia.
Adapun Amelia didakwa melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sesuai dengan Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
JPU menyebutkan bahwa sejak 24 September 2019 hingga 23 Agustus 2023, terdakwa diduga dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan untuk mengelabui korban dengan mengatasnamakan perusahaannya yang terdahulu, PT Chrimacore.
Namun, PT Chrimacore tidak pernah mengeluarkan produk investasi berupa penempatan saham seperti yang ditawarkan kepada korban.
Amelia berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening pribadinya dengan janji keuntungan sebesar 10 persen setiap dua bulan.
Baca juga: Namanya Terseret Kasus Penipuan MBG Solo, Haryoto Paulus: Saya Hanya Fasilitator
Dalam praktiknya, terdakwa memalsukan dokumen berupa sertifikat penempatan saham dengan mencantumkan logo PT Chrimacore dan PT Sucor Securitas.
Modus operandi terdakwa terus berkembang hingga akhirnya menggunakan nama perusahaan baru, PT Benefit Global Bisnis Manajemen, yang diakuinya sebagai miliknya.
Melalui perusahaan ini, Amelia kembali menipu korban dengan berbagai penawaran investasi fiktif.
"Uang hasil penipuan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk membeli barang-barang branded, membayar cicilan rumah, dan mobil," kata JPU.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang