Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan Mutilasi Mayat Dalam Koper di Kediri Menyesal Usai Bikin Gaduh

Kompas.com, 12 Agustus 2025, 11:20 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Rohmad Tri Hartanto (32), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap teman dekatnya, Uswatun Khasanah (29), menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya.

Saat ini, Rohmad menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, terkait kasus yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Kediri pada akhir Januari 2025.

Persidangan yang berlangsung pada Senin (11/8/2025) ini adalah agenda penuntutan, namun terpaksa ditunda karena berkas dari kejaksaan belum lengkap.

Penyesalan Rohmad diungkapkan anggota tim pengacaranya, Apriliawan Adi Wasisto, setelah sidang.

Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Kediri Kembali Ditunda, Apa Sebabnya?

"Terdakwa sendiri sejak awal bahkan sampai kemarin saat pemeriksaan terdakwa, sangat-sangat menyesali perbuatannya," ungkap Apriliawan.

Dalam kesempatan sidang, Rohmad juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, serta masyarakat di Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Ponorogo, yang menjadi lokasi pembuangan potongan mayat.

"Karena kasusnya dia kan viral, sehingga dia juga meminta maaf kepada masyarakat seluruh Indonesia dan seluruh pihak," lanjut Apriliawan.

Rohmad berharap diberikan kesempatan memperbaiki diri, mengingat ia masih memiliki keluarga dan dua anak yang memerlukan kasih sayang seorang ayah.

"Harapannya ya itu, salah satunya agar bisa bertemu lagi dan merawat anak-anaknya yang masih kecil itu," tambah pengacara tersebut.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang Banten Dituntut Hukuman Mati

Meskipun demikian, pihak pengacara menyatakan akan menghormati apapun hasil dari persidangan.

Kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel Adi Surya, Kota Kediri, ini menarik perhatian publik.

Uswatun Khasanah, warga Kabupaten Blitar, yang merupakan teman dekat Rohmad dan diakui sebagai istri siri, menjadi korban dalam peristiwa yang berlatar belakang sakit hati dan cemburu.

Pembunuhan dilakukan dengan cara mutilasi menggunakan pisau pemotong buah, di mana potongan besar jasad korban dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang di Kabupaten Ngawi.

Sementara itu, potongan lainnya, termasuk kepala dan kaki, dibuang di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Cika Dibunuh Pelaku Mutilasi Sebelum Wisuda, Padahal Sudah Mau Menikah

Dalam perkara ini, Rohmad Tri Hartanto terancam hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, karena jaksa penuntut umum mengenakan pasal berlapis.

Mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau