Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Kediri Kembali Ditunda, Apa Sebabnya?

Kompas.com, 11 Agustus 2025, 21:03 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, kembali menunda persidangan dengan agenda penuntutan dalam perkara pembunuhan dengan cara mutilasi atas terdakwa Rohmad Tri Hartanto pada Senin (11/8/2025).

Pada persidangan itu, mulanya seluruh pihak baik majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum sudah hadir di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kediri.

Begitu juga terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok, yang hadir mengenakan baju koko kelir coklat dan celana hitam itu, juga sudah duduk di kursi pesakitan di hadapan para pihak.

Baca juga: Pernikahan Dini di Kediri, 132 Orang Ajukan Dispensasi Menikah di Bawah Umur Sepanjang Januari-Juli

Namun, saat majelis hakim yang dipimpin oleh Khaerul tersebut mempersilakan pihak jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, suasananya menjadi berbeda.

“Yang Mulia, kami belum bisa membacakan tuntutan karena berkas (pertimbangan) dari Kejagung sudah turun tapi belum kami terima,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Ichwan Kabalmay, kepada majelis hakim dalam persidangan itu.

Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi Mayat Dalam Koper di Kediri Masuk Penuntutan

Atas belum lengkapnya berkas untuk dibacakan dalam pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Khaerul lantas menyampaikan pandangannya disusul memutuskan penundaan sidang hingga minggu depan.

“Ditunda hingga Kamis (21/8/2025),” ujar Khaerul sambil mengetok palu hakim tanda persidangan usai.

Sekadar diketahui, persidangan dengan agenda penuntutan tersebut telah mengalami penundaan hingga 3 kali ini. Latar belakangnya sama, yakni belum turunnya berkas kajian dari Kejaksaan Agung.

Berkas tersebut sebelumnya diajukan berjenjang dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung.

Kajian itu berkenaan dengan pengenaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang akan berkorelasi dengan ancaman pidananya.

Sebab dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengenakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Meski demikian, pihak penasihat hukum terdakwa tidak mempermasalahkan penundaan yang berulang itu.

“Kami tetap menghormati proses persidangan yang berjalan,” ujar Apriliawan Adi Wasisto, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa, usai sidang.

Ada pun peristiwa pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar Hotel Adi Surya di Kota Kediri pada Januari 2025 itu cukup menyita perhatian masyarakat.

Korbannya adalah Uswatun Khasanah (29), warga Kabupaten Blitar yang merupakan teman dekat yang diakui sebagai istri siri terdakwa. Sedangkan terdakwa sendiri merupakan warga Kabupaten Tulungagung.

Pembunuhan berlatar belakang sakit hati dan cemburu itu dilakukan dengan cara yang cukup tragis, yaitu dengan cara dimutilasi menggunakan pisau pemotong buah.

Potongan besar jasad korban yang dikemas dalam koper merah dibuang di Kabupaten Ngawi. Sedangkan potongan lainnya mulai kepala hingga kaki dibuang di di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau