KEDIRI, KOMPAS.com - Praktik pernikahan dini atau pernikahan yang dilakukan di bawah batas minimal syarat usia perkawinan (19 tahun) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur cukup marak.
Setidaknya, hal tersebut terungkap dari jumlah pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur.
Pada tahun 2024, terdapat 312 pengajuan, sedangkan rentang Januari-Juli 2025 terdapat 132 pengajuan.
Pemerintah Kabupaten Kediri tengah berupaya melakukan pencegahan agar praktik tersebut semakin menurun, sehingga dampak turunannya juga bisa ditekan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri, Nurwulan Andadari mengatakan, dampak yang umum adalah masalah kesehatan dan sosial.
“Dampak pernikahan dini adalah hilangnya kesempatan untuk hidup lebih baik karena hak anak seperti pendidikan, perlindungan dan kesehatan tidak terpenuhi,” ujar Nurwulan Andadari, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Pernikahan Dini di Kota Pasuruan Masih Tinggi, Apa Penyebabnya?
Menurutnya, ada sejumlah faktor pernikahan dini, di antaranya faktor ekonomi, pola asuh yang kurang baik, dan lingkungan yang kurang mendukung untuk mencapai cita-cita yang lebih baik.
Oleh sebab itu, pihaknya kini berfokus pada garapan pengurangan kasus pernikahan dini tersebut melalui sejumlah program, antara lain pusat informasi dan konseling remaja di sekolah-sekolah hingga membentuk forum anak.
Saluran-saluran lainnya, yakni membuka ruang konseling yang ada di dinas maupun tingkat kecamatan hingga layanan informasi Sahabat Anak dan Keluarga (SANAK) di nomor 081234232996.
“Bisa juga konseling di saluran WhatsApp SANAK,” katanya.
Pemkab Kediri juga berupaya menekan kasus pernikahan dini tersebut dengan bekerja sama lintas organisasi, termasuk organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dengan menggelar smart parenting.
Kegiatan tersebut secara khusus fokus pada orangtua dan remaja. Dengan harapan mereka mendapatkan pemahaman mengenai pola asuh yang baik dalam mendukung tumbuh kembang anak.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bandung: Banyak Pernikahan Dini, Imbasnya Bayi Jadi Korban Perdagangan
"Hadirnya program smart parenting ini diharapkan orangtua maupun anak dapat saling mengintrospeksi diri dalam pola komunikasi dan penerapan aturan di keluarga," kata Ketua TP PKK Kabupaten Kediri Eriani Annisa Hanindhito dalam keterangan persnya.
Menurut dia, melalui pola pengasuhan yang bijak dan komunikasi yang baik, dalam lingkungan keluarga akan terbentuk hubungan yang lebih sehat dan terbuka antara anak dengan orang tua.
Dengan demikian, pada akhirnya hal-hal yang bisa memicu terjadinya pernikahan dini tentunya dapat diminimalkan.
Selain itu, harus diperkuat dengan sosialisasi pemahaman risiko pernikahan dini.
"Hindari (sikap yang mudah) menyalahkan atau meragukan anak. Sebaliknya rangkul, percayai, dan dampingi setiap langkah mereka," ujar dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang