BANGKALAN, KOMPAS.com - Dua pegawai Kantor Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) ditangkap saat asyik nyabu di kantor kecamatan setempat.
Dua pegawai itu kini terancam dipecat.
Dua pegawai tersebut yakni Wirjono Teguh Widjajanto (54) asal Kota Surabaya yang berstatus ASN dan Heri Pribadi (42) warga Kecamatan Modung berstatus THL di kecamatan itu.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim menilai tindakan dua pegawai itu masuk dalam pelanggaran berat. Apalagi, keduanya menggunakan fasilitas negara dan seragam saat menghisap sabu di kantor kecamatan tersebut.
"Itu sudah keterlaluan, pakai narkoba itu sudah pelanggaran berat, apalagi ditambah menggunakan fasilitas negara. Saya ingin keduanya dipecat," kata Lukman, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Meriahkan Perayaan HUT Ke-80 RI, Wabup Bangkalan Ikut Lomba Sunggi Tampah hingga Makan Kerupuk
Ia lalu memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) setempat untuk segera menindak dua pegawai tersebut.
"Saya panggil BKPSDM agar oknum tersebut ditindak secara keras. Namun memang ada mekanisme agar bisa dilakukan pemecatan. Salah satunya harus inkrah," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih mencari celah dari mekanisme tersebut agar dua pegawai itu bisa dipecat.
"Saya tegaskan lagi, saya ingin keduanya dipecat, kalau dilihat dari mekanisme yang ada seharusnya bisa," jelasnya.
Baca juga: Semarak HUT Ke-80 RI, Warga Bangkalan Adu Cepat Tangkap Bebek dengan Mata Tertutup
Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan inspektorat dan BKPSDM untuk tidak mencairkan separuh gaji dua pegawai tersebut.
"Selama proses hukum masih berlangsung, kami sepakat untuk tidak mencairkan gajinya sebanyak 50 persen," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang