SURABAYA, KOMPAS.com - MA (49), warga Malang mengoplos elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram. Dalam setahun, MA untung Rp 106.200.000.
MA telah ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jatim atas dugaan penyalahgunaan distribusi gas elpiji.
Dia memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram dengan cara disusun dan disambung regulator.
Praktik ilegal ini dilakukan tersangka selama setahun belakangan.
“Kegiatan pemindahan isi LPG 3 kilogram sudah dilakukan sekitar satu tahun,” kata Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Kasus Elpiji Oplosan di Malang
Gandi menjelaskan, dalam sehari tersangka mampu mengoplos 4 hingga 5 isian gas elpiji 3 kilogram ke dalam satu tabung 12 kilogram.
“Total sehari menghasilkan 5 hingga 6 tabung elpiji 12 kilogram,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pelaku membeli tabung elpiji subsidi 3 kilogram melalui agen-agen di Malang.
Setelah dioplos, tabung diedarkan ke daerah Malang.
“Tersangka memperoleh tabung elpiji 3 kilogram dengan cara membeli dari agen elpiji (pangkalan resmi) dengan harga Rp 17.500 per tabung,” ucapnya.
Baca juga: Kasus Elpiji Oplosan di Malang, Polda Jatim Selidiki Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Kemudian, menjual elpiji 12 kilogram hasil suntik tersebut ke toko-toko klontong di wilayah Kabupaten Malang dengan harga sekitar Rp 190.000 hingga Rp 195.000 berdasarkan jarak tempuh pengantaran.
“Estimasi keuntungan yang didapatkan oleh tersangka sebesar Rp 160.200.000 dalam setahun,” ujarnya.
Saat diamankan, polisi menemukan 85 tabung elpiji 3 kilogram kosong, 40 tabung elpiji 3 kilogram isi, 10 tabung elpiji 12 kilogram kosong, 2 tabung elpiji 12 kilogram isi, tiga regulator, satu timbangan digital, 42 segel elpiji baru, dan plastik.
Tersangka ini dijerat Pasal 55 Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang