SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur tengah menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus elpiji oplosan yang beroperasi di Kabupaten Malang.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menangkap empat tersangka, yaitu RH sebagai pemodal, serta PY, TL, dan RN sebagai penyuntik.
Keempat tersangka diketahui membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram dari pengecer di berbagai daerah.
Mereka kemudian melakukan pengoplosan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, dengan memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan alat suntik.
Baca juga: Jual Elpiji Oplosan, 4 Tersangka yang Diamankan Polda Jatim Untung Rp 100.000 Per Tabung
Dalam sehari, para tersangka mampu mengoplos antara 40 hingga 50 tabung gas, yang kemudian dijual ke toko-toko kelontong di wilayah Malang.
Praktik ilegal ini telah berlangsung selama empat bulan terakhir, dengan keuntungan mencapai Rp 100.000 per tabung.
Total keuntungan yang diperoleh dari kegiatan tersebut mencapai Rp 384 juta, sementara negara mengalami kerugian sebesar Rp 228 juta.
Meskipun keempat tersangka telah diamankan, Polda Jatim masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini.
"Meskipun kami telah menangkap pelaku, kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ini," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/6/2025).
Jules menegaskan komitmen Polda Jatim untuk membongkar kasus penyalahgunaan barang subsidi negara.
Baca juga: Modus Pengoplos Elpiji di Malang, Pindahkan Gas Pakai Alat Suntik
"Polda Jatim akan terus menyelidiki kasus ini karena barang bersubsidi ini adalah milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat," jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap praktik ilegal semacam ini demi keselamatan konsumen dan untuk menghindari kerugian bagi negara.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk 10 tabung elpiji 12 kg berisi gas, 110 tabung elpiji 12 kg kosong, 435 tabung elpiji 3 kg kosong, 5 tabung elpiji 3 kg berisi, 15 alat suntik, timbangan, tang, karet sil, dan segel.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang