BLITAR, KOMPAS.com – Pengusaha sound system ternama asal Blitar, Jawa Timur, Muzahidin alias Mas Bre, mengatakan bahwa Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah tetap memperbolehkan penyelenggaraan karnaval sound horeg dengan kapasitas hingga 8 subwoofer.
“Terima kasih kepada Pak Bupati dan Pak Wabup (wakil bupati). SE (surat edaran)-nya sudah keluar ya. Intinya kita diberi peluang hingga 8 sub (subwoofer),” ujar Mas Bre saat ditemui awak media di rumah dinas Bupati Blitar Rijanto, Selasa (5/8/2025).
Pemilik usaha sound system Brewog Audio itu baru saja bertemu dengan Bupati Blitar Rijanto dan Wabup Beky Herdihansah khusus membahas penyelenggaraan karnaval dengan menggunakan perangkat sound system kapasitas besar yang selama ini dikenal dengan istilah “sound horeg”.
Mas Bre mengatakan, komunitas pengusaha sound system di Kabupaten Blitar tidak keberatan dengan pembatasan kapasitas maksimal 8 subwoofer.
“Gak apa-apa, ang penting kan boleh. Dan juga diatur biar kondusif juga sih. Biar aman. Semuanya kompak gitu lho, semuanya setuju,” ujarnya.
Subwoofer adalah jenis speaker yang dirancang khusus untuk mereproduksi frekuensi suara rendah (bass) yang dalam dan kuat.
Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah mengatakan bahwa karnaval sound horeg tetap diperbolehkan selama memenuhi koridor batasan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Blitar.
Ia merujuk pada SE Bupati Blitar Nomor: B/180.07/02/409.4.5/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval, Cek Sound, dan Hiburan Keramaian yang berisi 13 poin ketentuan.
Baca juga: Polres Jember Larang Kegiatan Sound Horeg, Gubernur Jatim Masih Koordinasi dengan Polda
Ditanya apakah artinya karnaval sound horeg diperbolehkan tetapi dengan pembatasan, Beky mengiyakannya.
“Sama jaga kondusivitas di wilayah setempat, benar-benar dijaga,” ujarnya.
Sejumlah ketentuan dalam SE Bupati Blitar itu, antara lain, berupa larangan melanggar norma kesusilaan, adanya unsur pornografi, serta adanya kegiatan mabuk minuman keras.
“Dilarang menggunakan sound system yang membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/konstruksi bangunan,” demikian bunyi poin ke-9 dari SE yang salinannya didapatkan Kompas.com.
Namun, SE itu tidak menyebutkan secara spesifik kapasitas sound system yang diperbolehkan dalam ukuran jumlah subwoofer yang dipergunakan.
SE tersebut juga membatasi kegiatan sound horeg paling larut hingga pukul 23.00 WIB.
Pernyataan Mas Bre tersebut juga tidak sejalan dengan ketentuan dari Kepolisian Resor Blitar yang membatasi karnaval sound horeg dengan kapasitas maksimal 4 subwoofer.
Ketentuan itu disampaikan Kapolsek Binangun, AKP Liestyo Nugroho, kepada Kompas.com, Jumat (1/8/2025) tentang aturan dari Polres Blitar.
Menurut Liestyo, Polres Blitar memperbolehkan penyelenggaraan karnaval sound horeg dengan sejumlah pembatasan, antara lain kapasitas maksimal 4 subwoofer.
Selain itu, kata dia, angkutan yang boleh dipergunakan untuk mengangkut perangkat sound system dan lighting adalah mobil pikap, bukan truk.
“Polres Blitar tidak melarang sound horeg, hanya mengatur dengan beberapa batasan. Tujuannya meminimalisir gangguan terhadap kepentingan umum,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang