Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Brewog Audio Sebut Pemkab Blitar Izinkan Karnaval Sound Horeg dengan Kapasitas hingga 8 Subwoofer

Kompas.com, 5 Agustus 2025, 17:04 WIB
Asip Agus Hasani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Pengusaha sound system ternama asal Blitar, Jawa Timur, Muzahidin alias Mas Bre, mengatakan bahwa Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah tetap memperbolehkan penyelenggaraan karnaval sound horeg dengan kapasitas hingga 8 subwoofer.

“Terima kasih kepada Pak Bupati dan Pak Wabup (wakil bupati). SE (surat edaran)-nya sudah keluar ya. Intinya kita diberi peluang hingga 8 sub (subwoofer),” ujar Mas Bre saat ditemui awak media di rumah dinas Bupati Blitar Rijanto, Selasa (5/8/2025).

Pemilik usaha sound system Brewog Audio itu baru saja bertemu dengan Bupati Blitar Rijanto dan Wabup Beky Herdihansah khusus membahas penyelenggaraan karnaval dengan menggunakan perangkat sound system kapasitas besar yang selama ini dikenal dengan istilah “sound horeg”.

Baca juga: Ibu di Lumajang Meninggal Saat Tonton Sound Horeg, Polisi Akui Keluarkan Izin Karnaval dengan Sound System

Mas Bre mengatakan, komunitas pengusaha sound system di Kabupaten Blitar tidak keberatan dengan pembatasan kapasitas maksimal 8 subwoofer.

“Gak apa-apa, ang penting kan boleh. Dan juga diatur biar kondusif juga sih. Biar aman. Semuanya kompak gitu lho, semuanya setuju,” ujarnya.

Subwoofer adalah jenis speaker yang dirancang khusus untuk mereproduksi frekuensi suara rendah (bass) yang dalam dan kuat.

Sementara itu, di tempat yang sama, Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah mengatakan bahwa karnaval sound horeg tetap diperbolehkan selama memenuhi koridor batasan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Blitar.

Ia merujuk pada SE Bupati Blitar Nomor: B/180.07/02/409.4.5/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval, Cek Sound, dan Hiburan Keramaian yang berisi 13 poin ketentuan.

Baca juga: Polres Jember Larang Kegiatan Sound Horeg, Gubernur Jatim Masih Koordinasi dengan Polda

Ditanya apakah artinya karnaval sound horeg diperbolehkan tetapi dengan pembatasan, Beky mengiyakannya. 

“Sama jaga kondusivitas di wilayah setempat, benar-benar dijaga,” ujarnya.

Sejumlah ketentuan dalam SE Bupati Blitar itu, antara lain, berupa larangan melanggar norma kesusilaan, adanya unsur pornografi, serta adanya kegiatan mabuk minuman keras.

“Dilarang menggunakan sound system yang membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/konstruksi bangunan,” demikian bunyi poin ke-9 dari SE yang salinannya didapatkan Kompas.com.

Namun, SE itu tidak menyebutkan secara spesifik kapasitas sound system yang diperbolehkan dalam ukuran jumlah subwoofer yang dipergunakan.

SE tersebut juga membatasi kegiatan sound horeg paling larut hingga pukul 23.00 WIB.

Pernyataan Mas Bre tersebut juga tidak sejalan dengan ketentuan dari Kepolisian Resor Blitar yang membatasi karnaval sound horeg dengan kapasitas maksimal 4 subwoofer.

Ketentuan itu disampaikan Kapolsek Binangun, AKP Liestyo Nugroho, kepada Kompas.com, Jumat (1/8/2025) tentang aturan dari Polres Blitar.

Menurut Liestyo, Polres Blitar memperbolehkan penyelenggaraan karnaval sound horeg dengan sejumlah pembatasan, antara lain kapasitas maksimal 4 subwoofer.

Selain itu, kata dia, angkutan yang boleh dipergunakan untuk mengangkut perangkat sound system dan lighting adalah mobil pikap, bukan truk.

“Polres Blitar tidak melarang sound horeg, hanya mengatur dengan beberapa batasan. Tujuannya meminimalisir gangguan terhadap kepentingan umum,” ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau