JEMBER, KOMPAS.com - Polres Jember melarang penggunaan sound horeg karena dinilai meresahkan masyarakat.
Larangan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Humas Polres Jember pada 20 Juli 2025 dan akan tetap berlaku hingga ada aturan baru yang dikeluarkan.
"Imbauan kan yang dulu (masih berlaku)," ungkap Kasi Humas Polres Jember, Ipda M Zazim, melalui sambungan telepon pada Senin (4/8/2025).
Ia tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai agenda kegiatan sound horeg di Jember.
Namun ia menegaskan bahwa aturan lebih lanjut akan dikeluarkan setelah ada perkembangan informasi dari Polda Jatim yang saat ini sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Belum ada turunan ke bawah kebijakannya," tambahnya.
Imbauan Polres Jember menyatakan bahwa kegiatan sound horeg dan sejenisnya dapat menimbulkan keresahan masyarakat akibat kebisingan yang berlebihan dan merusak fasilitas umum.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim telah mengambil keputusan sebagai respons terhadap rekomendasi dari MUI Jatim terkait pengaturan penggunaan sound bervolume tinggi.
Namun, ia belum mengungkapkan isi keputusan tersebut karena masih dalam tahap koordinasi dengan Polda Jatim.
Baca juga: Punya Komitmen dengan Pelaku Sound Horeg, Bupati Jember Enggan Respons Fatwa Haram MUI
"Jadi semua membutuhkan sound sistem tinggal volumenya diatur untuk acara apa dan di mana, kami sedang formulasikan bersama," ujar Khofifah saat diwawancarai dalam kunjungannya ke Jember pada Kamis (31/7/2025).
Di Jember, terdapat banyak pecinta sound horeg, sementara di sisi lain, ada juga yang menolak.
Dialog untuk mencari jalan tengah mengenai aturan penggunaan pengeras suara keliling, kini dikenal dengan nama sound karnaval Indonesia, masih terus berlangsung di Jember, termasuk dalam perbincangan resmi di tingkat legislatif.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang