SITUBONDO, KOMPAS.com - Dua anggota Polres Situbondo Polda Jatim diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah melakukan pelanggaran etik, yakni penggunaan narkoba dan perselingkuhan.
Prosesi pemberhentian tersebut dilakukan pada Senin (4/8/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan.
Keduanya adalah Bripka SM dan Bripka SG, yang terbukti melakukan kesalahan penggunaan narkoba dan perselingkuhan.
"PTDH sebagai bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran dan tidak profesional," katanya pada Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Selain Selingkuh, Kades di Demak Juga Terbukti Peras Suami Sah Selingkuhannya
Dalam acara tersebut, kedua anggota tidak hadir.
Namun, proses pemecatan tetap berlangsung dengan melakukan simbol pencoretan dua foto keduanya.
"Hukuman PTDH adalah keputusan sidang majelis etik Polri," katanya.
Dia juga menyatakan bahwa kegiatan pemecatan tersebut merupakan cerminan kepada anggota polisi lainnya agar lebih bijak dalam berperilaku, serta tidak melakukan kesalahan etika.
Baca juga: Polisi Diduga Lecehkan Kurir di Sulbar, Kini Dipatsus dan Terancam Dipecat
Rezi juga mengingatkan semua personel agar menjaga integritas dan tidak terlibat dalam pelanggaran, termasuk judi online (judol) dan penyalahgunaan narkoba.
“Kalau tidak bisa berprestasi, minimal bekerja dengan baik, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Sebagai pimpinan, saya mengajak seluruh personel untuk menjaga citra institusi Polri dan melayani masyarakat dengan humanis dan profesional,” kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang