LAMONGAN, KOMPAS.com - Penertiban empat bangunan liar yang berdiri di sekitar pelintasan sebidang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Minggu (3/8/2025).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan para pengguna jalan.
Sebab, keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu jarak pandang pengguna jalan dan rawan menimbulkan kecelakaan.
Baca juga: KA Tabrak Calya Bawa 9 Penumpang di Pelintasan Tanpa Palang Simalungun, 3 Tewas
Penertiban dilakukan di dua titik lokasi berbeda, yakni di sekitar JPL nomor 310 Km 185+2 dan JPL 308a Km 183+1 pada petak jalan Lamongan-Surabaya.
Semua bangunan yang ditertibkan berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan resmi.
“Penertiban ini merupakan wujud komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Bangunan liar yang menghalangi jarak pandang dapat menimbulkan risiko kecelakaan, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta,” ujar Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Rawan Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Tutup 32 Pelintasan Liar
Adapun penertiban dilakukan di dua titik, yakni satu bangunan di dekat JPL 310 Km 185+2 milik warga Desa Plosowayu, Kecamatan Lamongan.
Sementara itu, tiga bangunan lain berada di dekat JPL 308a Km 183+1 milik warga Desa Tanon dan Karanglangit, Kecamatan Sukodadi dan Lamongan.
Sebelum pembongkaran, KAI melakukan tahapan sosialisasi kepada para pemilik bangunan serta menerbitkan surat peringatan pada tanggal 19 Juli 2025.
Koordinasi intensif juga dilakukan bersama para pemangku kepentingan, termasuk polsek, koramil, Dinas Perhubungan, kepala desa, camat, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, dan Dinas PUPR Kabupaten Lamongan, untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur.
"Sudah lebih dulu dilakukan sosialisasi dan telah diberikan surat peringatan," ucap Luqman.
Rangkaian kegiatan diawali dengan safety briefing guna menekankan pentingnya keselamatan kerja.
Baca juga: Polres Magetan Tetapkan Penjaga Pelintasan Penyebab Kecelakaan KA Malioboro Jadi Tersangka
Luqman mengarakan, pembongkaran dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan melibatkan langsung pemilik bangunan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI memastikan seluruh proses dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan telah melalui tahapan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Luqman.
Ia mewakili KAI Daop 8 Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas di area terlarang sekitar jalur kereta api.
Sebab, hal tersebut cukup membahayakan dan dapat mengancam keselamatan jiwa.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan lahan di sekitar jalur kereta api untuk mendirikan bangunan atau aktivitas lain yang dapat membahayakan keselamatan bersama,” tutur Luqman.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang