Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Sound Horeg, Bupati Pasuruan Batasi hingga Pukul 11 Malam dan Aturan Volume Suaranya

Kompas.com, 29 Juli 2025, 19:50 WIB
Moh. Anas,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan sound system dalam kegiatan hiburan dan karnaval.

Aturan ini menetapkan batas maksimal penggunaan sound system hingga pukul 23.00 WIB dan melarang aktivitas yang melanggar norma kesusilaan serta pornografi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 yang diterbitkan pada 28 Juli 2025.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kegaduhan yang ditimbulkan oleh penggunaan sound horeg.

Baca juga: Soal Karnaval Sound Horeg, Kepala Bakesbangpol: Alhamdulillah, Tidak Pernah Ada di Surabaya

Selain itu, langkah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam setiap kegiatan yang melibatkan massa dan penggunaan sound system berdaya tinggi.

"Saya dan Gus Shobih (Wakil Bupati Pasuruan) mengucapkan terima kasih atas masukan dari berbagai pihak. Hal ini untuk menjawab sejumlah pertanyaan terkait kegiatan keramaian yang menggunakan sound system," ujar Rusdi Sutejo pada Selasa (29/07/2025).

Dalam surat edaran tersebut, terdapat 13 poin yang harus diperhatikan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan hiburan dan karnaval yang menggunakan sound system.

"Misalnya terkait izin penyelenggaraan harus disertai dengan rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forkopimcam setempat,” ujarnya.

Berikut 13 poin yang terdapat dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tertanggal 28 Juli 2025:

Baca juga: Disebut sebagai Penemu Sound Horeg, Memed Brewog: Bukan Saya

  1. Mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta disertai rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) setempat.
  2. Kendaraan sound system yang menggunakan pick up, truck (jenis CDE atau yang memiliki konfigurasi 2 sumbu roda) dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Larangan Kendaraan Overdimensi/Overload (ODOL).
  3. Penggunaan kendaraan tersebut pada poin 2 dimaksudkan agar tidak merusak infrastruktur jalan, merusak fasilitas umum/perorangan dan lingkungan sekitar.
  4. Kegiatan karnaval dan hiburan lainnya yang menggunakan sound system tidak diperkenankan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan pornokasi.
  5. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antargolongan.
  6. Dilarang membunyikan sound system ketika memasuki waktu sholat.
  7. Tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
  8. Dilarang minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian.
  9. Penggunaan sound system menyesuaikan tempat dan kesepakatan antara panitia dan masyarakat sekitar dan atau sesuai ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) dan dilarang menggunakan sound system dengan intensitas tinggi yang dapat membahayakan kesehatan dan/atau merusak lingkungan/konstruksi bangunan.
  10. Kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system maksimal sampai dengan pukul 23.00 WIB dan atau sesuai dengan ijin dari pihak terkait.
  11. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas segala kerusakan/kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
  12. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  13. Agar para camat menyebarluaskan surat edaran ini kepada kepala desa/lurah dan masyarakat diwilayah kerja masing-masing.

Rusdi juga menegaskan bahwa aturan baru ini mencabut surat edaran sebelumnya, yaitu Nomor 200.1.1/395/424.104/2024 yang diterbitkan pada 31 Juli 2024 mengenai Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau