PASURUAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan sound system dalam kegiatan hiburan dan karnaval.
Aturan ini menetapkan batas maksimal penggunaan sound system hingga pukul 23.00 WIB dan melarang aktivitas yang melanggar norma kesusilaan serta pornografi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 yang diterbitkan pada 28 Juli 2025.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kegaduhan yang ditimbulkan oleh penggunaan sound horeg.
Baca juga: Soal Karnaval Sound Horeg, Kepala Bakesbangpol: Alhamdulillah, Tidak Pernah Ada di Surabaya
Selain itu, langkah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam setiap kegiatan yang melibatkan massa dan penggunaan sound system berdaya tinggi.
"Saya dan Gus Shobih (Wakil Bupati Pasuruan) mengucapkan terima kasih atas masukan dari berbagai pihak. Hal ini untuk menjawab sejumlah pertanyaan terkait kegiatan keramaian yang menggunakan sound system," ujar Rusdi Sutejo pada Selasa (29/07/2025).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat 13 poin yang harus diperhatikan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan hiburan dan karnaval yang menggunakan sound system.
"Misalnya terkait izin penyelenggaraan harus disertai dengan rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forkopimcam setempat,” ujarnya.
Berikut 13 poin yang terdapat dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tertanggal 28 Juli 2025:
Baca juga: Disebut sebagai Penemu Sound Horeg, Memed Brewog: Bukan Saya
Rusdi juga menegaskan bahwa aturan baru ini mencabut surat edaran sebelumnya, yaitu Nomor 200.1.1/395/424.104/2024 yang diterbitkan pada 31 Juli 2024 mengenai Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang