Soal Sound Horeg, Bupati Pasuruan Batasi hingga Pukul 11 Malam dan Aturan Volume Suaranya
Aturan ini menetapkan batas maksimal penggunaan sound system hingga pukul 23.00 WIB dan melarang aktivitas yang melanggar norma kesusilaan serta pornografi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 yang diterbitkan pada 28 Juli 2025.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kegaduhan yang ditimbulkan oleh penggunaan sound horeg.
Selain itu, langkah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam setiap kegiatan yang melibatkan massa dan penggunaan sound system berdaya tinggi.
"Saya dan Gus Shobih (Wakil Bupati Pasuruan) mengucapkan terima kasih atas masukan dari berbagai pihak. Hal ini untuk menjawab sejumlah pertanyaan terkait kegiatan keramaian yang menggunakan sound system," ujar Rusdi Sutejo pada Selasa (29/07/2025).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat 13 poin yang harus diperhatikan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan hiburan dan karnaval yang menggunakan sound system.
"Misalnya terkait izin penyelenggaraan harus disertai dengan rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forkopimcam setempat,” ujarnya.
Berikut 13 poin yang terdapat dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tertanggal 28 Juli 2025:
- Mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta disertai rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) setempat.
- Kendaraan sound system yang menggunakan pick up, truck (jenis CDE atau yang memiliki konfigurasi 2 sumbu roda) dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Larangan Kendaraan Overdimensi/Overload (ODOL).
- Penggunaan kendaraan tersebut pada poin 2 dimaksudkan agar tidak merusak infrastruktur jalan, merusak fasilitas umum/perorangan dan lingkungan sekitar.
- Kegiatan karnaval dan hiburan lainnya yang menggunakan sound system tidak diperkenankan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan pornokasi.
- Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antargolongan.
- Dilarang membunyikan sound system ketika memasuki waktu sholat.
- Tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
- Dilarang minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian.
- Penggunaan sound system menyesuaikan tempat dan kesepakatan antara panitia dan masyarakat sekitar dan atau sesuai ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) dan dilarang menggunakan sound system dengan intensitas tinggi yang dapat membahayakan kesehatan dan/atau merusak lingkungan/konstruksi bangunan.
- Kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system maksimal sampai dengan pukul 23.00 WIB dan atau sesuai dengan ijin dari pihak terkait.
- Panitia pelaksana bertanggung jawab atas segala kerusakan/kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
- Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Agar para camat menyebarluaskan surat edaran ini kepada kepala desa/lurah dan masyarakat diwilayah kerja masing-masing.
Rusdi juga menegaskan bahwa aturan baru ini mencabut surat edaran sebelumnya, yaitu Nomor 200.1.1/395/424.104/2024 yang diterbitkan pada 31 Juli 2024 mengenai Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System.