Salin Artikel

Soal Sound Horeg, Bupati Pasuruan Batasi hingga Pukul 11 Malam dan Aturan Volume Suaranya

Aturan ini menetapkan batas maksimal penggunaan sound system hingga pukul 23.00 WIB dan melarang aktivitas yang melanggar norma kesusilaan serta pornografi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 yang diterbitkan pada 28 Juli 2025.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kegaduhan yang ditimbulkan oleh penggunaan sound horeg.

Selain itu, langkah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam setiap kegiatan yang melibatkan massa dan penggunaan sound system berdaya tinggi.

"Saya dan Gus Shobih (Wakil Bupati Pasuruan) mengucapkan terima kasih atas masukan dari berbagai pihak. Hal ini untuk menjawab sejumlah pertanyaan terkait kegiatan keramaian yang menggunakan sound system," ujar Rusdi Sutejo pada Selasa (29/07/2025).

Dalam surat edaran tersebut, terdapat 13 poin yang harus diperhatikan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan hiburan dan karnaval yang menggunakan sound system.

"Misalnya terkait izin penyelenggaraan harus disertai dengan rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forkopimcam setempat,” ujarnya.

Berikut 13 poin yang terdapat dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tertanggal 28 Juli 2025:

  1. Mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta disertai rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) setempat.
  2. Kendaraan sound system yang menggunakan pick up, truck (jenis CDE atau yang memiliki konfigurasi 2 sumbu roda) dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Larangan Kendaraan Overdimensi/Overload (ODOL).
  3. Penggunaan kendaraan tersebut pada poin 2 dimaksudkan agar tidak merusak infrastruktur jalan, merusak fasilitas umum/perorangan dan lingkungan sekitar.
  4. Kegiatan karnaval dan hiburan lainnya yang menggunakan sound system tidak diperkenankan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan pornokasi.
  5. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antargolongan.
  6. Dilarang membunyikan sound system ketika memasuki waktu sholat.
  7. Tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
  8. Dilarang minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian.
  9. Penggunaan sound system menyesuaikan tempat dan kesepakatan antara panitia dan masyarakat sekitar dan atau sesuai ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) dan dilarang menggunakan sound system dengan intensitas tinggi yang dapat membahayakan kesehatan dan/atau merusak lingkungan/konstruksi bangunan.
  10. Kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system maksimal sampai dengan pukul 23.00 WIB dan atau sesuai dengan ijin dari pihak terkait.
  11. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas segala kerusakan/kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
  12. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  13. Agar para camat menyebarluaskan surat edaran ini kepada kepala desa/lurah dan masyarakat diwilayah kerja masing-masing.

Rusdi juga menegaskan bahwa aturan baru ini mencabut surat edaran sebelumnya, yaitu Nomor 200.1.1/395/424.104/2024 yang diterbitkan pada 31 Juli 2024 mengenai Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/29/195025778/soal-sound-horeg-bupati-pasuruan-batasi-hingga-pukul-11-malam-dan-aturan

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com