Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Aset Inkrah, Nasabah asal Kota Batu Lawan Upaya PK Bank

Kompas.com, 29 Juli 2025, 15:05 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dua warga Kota Batu, Jawa Timur, Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono, terus berjuang mendapatkan kembali hak mereka atas dua sertifikat hak milik (SHM) yang masih tertahan di bank pelat merah cabang Kota Batu.

Meskipun telah mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA), upaya mereka menghadapi penahanan aset ini masih berlanjut.

Pada Senin (28/7/2025), Galuh dan Ngatemoen, didampingi tim kuasa hukumnya, secara resmi menyerahkan berkas kontra memori peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap upaya hukum luar biasa yang diajukan bank setelah kalah di tingkat kasasi.

Baca juga: Kasus SHM Laut Sumenep Mulai Disidik, 3 Warga Bersaksi di Polda Jatim

"Putusan kasasi MA sudah final dan mengikat. Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi bank tersebut untuk menahan aset klien kami." 

"Kami menuntut keadilan dan kepastian hukum yang selama ini terabaikan," ujar Suliono SH MKn, salah satu kuasa hukum pemilik aset, Selasa (29/7/2025).

Sengketa ini bermula ketika SHM milik Galuh dan Ngatemoen digunakan sebagai jaminan oleh debitur PT berinisial AGM.

Namun, MA menyatakan bahwa perjanjian kredit tersebut tidak sesuai prosedur dan melawan hukum, sehingga memerintahkan bank mengembalikan kedua SHM kepada pemiliknya yang sah.

Putusan ini telah diperkuat secara berjenjang, dimulai dari PN Malang pada 3 April 2023, Pengadilan Tinggi Surabaya pada 10 Juni 2024, hingga puncaknya di tingkat kasasi MA pada 19 November 2024.

Baca juga: Ternyata, Urus SHM Apartemen Beda dengan Rumah, Ini Caranya

PN Malang bahkan telah mengeluarkan teguran (aanmaning) kepada bank tersebut pada 22 Mei 2025 agar menyerahkan aset secara sukarela, namun perintah tersebut tidak diindahkan.

Jika PN Malang tidak segera menjalankan fungsinya, Galuh dan Ngatemoen mengancam akan menempuh jalur pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"Kami menuntut ketegasan Ketua PN Malang untuk menegakkan putusan yang sudah inkrah," kata Suliono.

Farhan Faelani SH yang juga bagian dari tim kuasa hukum, mengungkapkan frustrasinya terhadap lambatnya proses eksekusi.

"Kami sudah dua kali mengajukan permohonan eksekusi resmi pada 2 Juni dan 23 Juli 2025, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari PN Malang, baik lisan maupun tulisan," tegasnya.

Pihak PN Malang sempat beralasan bahwa mereka masih perlu meminta klarifikasi bank mengenai keberadaan SHM.

Halaman:


Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau