PONOROGO, KOMPAS.com – Tumirin (57) tampak semringah saat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I.
Penyerahan SK tersebut dilakukan Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (24/7/2025).
Setelah 25 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer kebersihan dan penjaga malam di kantor Kecamatan Sukorejo, keinginan Tumirin untuk diangkat menjadi P3K akhirnya terwujud.
“Senang bisa lolos jadi P3K. Sebelumnya saya bekerja di kantor Kecamatan Sukorejo tahun 1999 sebagai penjaga dan tenaga kebersihan. Sudah 25 tahun,” ungkapnya saat ditemui di lokasi.
Baca juga: Puluhan Guru SD di Blitar Ajukan Gugat Cerai, Disdik: Mayoritas Perempuan Berstatus PPPK
Tumirin adalah satu dari 378 honorer yang menerima SK pengangkatan PPPK tahap I tahun 2024.
Ia mengaku sempat gagal dalam seleksi CPNS melalui K2.
Namun, dengan tekad yang kuat, ia mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Dulu ikut K2 gagal di tes tulis, mungkin karena pengalaman juga kurang. Pertama kali pegang komputer, soalnya sulit-sulit, kalah sama yang muda. Kemarin ikut P3K tesnya susah karena pakai komputer. Hanya yakin lolos, dan benar saya bisa lolos,” imbuhnya.
Selama mengabdi sebagai tenaga kebersihan dan penjaga malam, Tumirin mengawali kariernya dengan gaji Rp 30.000 per bulan.
Seiring waktu, gajinya meningkat hingga mencapai Rp 2.500.000 per bulan.
“Dulu upahnya Rp 30.000, lalu naik Rp 50.000, naik lagi Rp 150.000. Ya, naik secara bertahap hingga Rp 1.250.000 dan sekarang sampai Rp 2.500.000,” ujarnya.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Tumirin juga bekerja sebagai buruh tani di desanya.
Meskipun menghadapi kesulitan, ia berhasil menyekolahkan kedua anaknya.
“Alhamdulillah anak-anak bisa sekolah sampai SMA. Anak saya dua, yang satu sudah menikah. Rumah saya kan dekat dengan kantor kecamatan, ya itung-itung sebagai bentuk pengabdianlah,” katanya.
Meskipun masa kerjanya sebagai P3K hanya tersisa enam bulan menjelang pensiun, Tumirin tetap merasa bahagia.
Ia akan menjalani masa pensiun pada 31 Januari 2023.
Baca juga: Gagal Lolos PPPK, 8.153 Honorer di Aceh Utara Menunggu Solusi
“Senang lah meski memang tinggal beberapa bulan saja, saya tetap bersyukur. Kesempatan ini sangat berarti bagi saya. Kemarin ikut tes karena mumpung ada peluang tes, ya saya ikut saja,” tuturnya.
Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, juga memberikan pesan kepada 378 PPPK tahap I tahun 2024 agar meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja dan tidak mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK.
“Pesannya yang pasti ketika menerima SK, PPPK harusnya mempertahankan karena itu ada doa dari suami atau istri, ada doa dari keluarga, jadi mohon dipertahankan. Keluarga yang sudah utuh jangan sampai ketika kita menjadi seseorang, terus langsung berubah,” ujarnya.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Ahmad Zamroni, menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK di Kabupaten Ponorogo mencakup 378 pegawai.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025 Segera Tutup, Kapan Seleksi Administrasi Diumumkan?
356 di antaranya berasal dari formasi tenaga teknis, 17 dari formasi tenaga pendidikan, dan 5 dari formasi tenaga kesehatan.
“24 Juli penyerahan SK Bupati Ponorogo PPPK tahap 1, sejumlah 378. Paling tua kurang 1 tahun sejak pendaftaran, tinggal 6-8 bulan masa kerja kalau sekarang,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang