BATU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Batu mendukung larangan terhadap penggunaan sound horeg atau sistem audio berdaya besar di seluruh wilayah hukumnya.
Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti imbauan dari Polda Jawa Timur demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan bahwa imbauan ini berlaku untuk semua jenis kegiatan yang melibatkan massa.
Seperti karnaval, arak-arakan, maupun perayaan lainnya, tanpa terkecuali.
"Kami mendukung penuh arahan Polda Jatim. Penggunaan sound horeg tidak lagi dibenarkan di Kota Batu. Prioritas utama kami adalah melindungi ketentraman dan keamanan seluruh warga," ujar Andi, Senin (21/7/2025).
Untuk mendukung imbauan ini berjalan efektif, Polres Batu akan menerapkan mekanisme asesmen pada setiap pengajuan izin keramaian.
Tim kepolisian akan menilai secara cermat rencana penggunaan perangkat audio dalam sebuah acara.
"Penting untuk dipahami masyarakat, Polri hanya mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan keramaiannya, bukan memberikan izin untuk penggunaan sound horeg. Setiap izin yang masuk akan kami kaji sesuai SOP untuk memastikan tidak ada potensi gangguan," katanya.
Baca juga: Polda Jatim Larang Sound Horeg, Polres Lumajang Perketat Izin Keramaian
Dengan langkah ini, Polres Batu berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, di mana kegiatan budaya dan keagamaan dapat berjalan khidmat tanpa terganggu oleh polusi suara yang berlebihan.
Polres Batu akan mengedepankan strategi penertiban yang bersifat persuasif dan edukatif.
Pihak kepolisian akan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari penggunaan audio berlebihan.
"Pendekatan kami yang utama adalah dialog dan edukasi. Namun, kami tidak akan ragu mengambil tindakan hukum yang tegas jika ditemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran yang membahayakan," katanya.
Baca juga: Ulama Jombang Dukung Pelarangan dan Haramkan Sound Horeg, Ini Penjelasannya
Andi meluruskan bahwa imbauan ini tidak bersifat pukul rata.
Imbauan ini secara spesifik dimaksudkan terhadap sound horeg yang secara jelas melampaui batas kewajaran dan norma sosial.
Penggunaan perangkat audio standar untuk acara masih diperbolehkan dengan syarat, seperti tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Terutama di dekat fasilitas vital seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
Selanjutnya, menghormati kelompok rentan, seperti lansia, orang sakit, ibu hamil, dan balita yang sangat sensitif terhadap suara bising.
Kemudian, volume dan intensitasnya wajar, serta tidak berpotensi merusak infrastruktur atau membahayakan kesehatan pendengaran.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang