Salin Artikel

Larangan Sound Horeg di Kota Batu, Polisi Lebih Selektif Terima Izin Keramaian

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti imbauan dari Polda Jawa Timur demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan bahwa imbauan ini berlaku untuk semua jenis kegiatan yang melibatkan massa.

Seperti karnaval, arak-arakan, maupun perayaan lainnya, tanpa terkecuali.

"Kami mendukung penuh arahan Polda Jatim. Penggunaan sound horeg tidak lagi dibenarkan di Kota Batu. Prioritas utama kami adalah melindungi ketentraman dan keamanan seluruh warga," ujar Andi, Senin (21/7/2025).

Untuk mendukung imbauan ini berjalan efektif, Polres Batu akan menerapkan mekanisme asesmen pada setiap pengajuan izin keramaian.

Tim kepolisian akan menilai secara cermat rencana penggunaan perangkat audio dalam sebuah acara.

"Penting untuk dipahami masyarakat, Polri hanya mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan keramaiannya, bukan memberikan izin untuk penggunaan sound horeg. Setiap izin yang masuk akan kami kaji sesuai SOP untuk memastikan tidak ada potensi gangguan," katanya.

Dengan langkah ini, Polres Batu berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, di mana kegiatan budaya dan keagamaan dapat berjalan khidmat tanpa terganggu oleh polusi suara yang berlebihan.

Polres Batu akan mengedepankan strategi penertiban yang bersifat persuasif dan edukatif.

Pihak kepolisian akan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif dari penggunaan audio berlebihan.

"Pendekatan kami yang utama adalah dialog dan edukasi. Namun, kami tidak akan ragu mengambil tindakan hukum yang tegas jika ditemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran yang membahayakan," katanya.

Andi meluruskan bahwa imbauan ini tidak bersifat pukul rata.

Imbauan ini secara spesifik dimaksudkan terhadap sound horeg yang secara jelas melampaui batas kewajaran dan norma sosial.

Penggunaan perangkat audio standar untuk acara masih diperbolehkan dengan syarat, seperti tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Terutama di dekat fasilitas vital seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

Selanjutnya, menghormati kelompok rentan, seperti lansia, orang sakit, ibu hamil, dan balita yang sangat sensitif terhadap suara bising.

Kemudian, volume dan intensitasnya wajar, serta tidak berpotensi merusak infrastruktur atau membahayakan kesehatan pendengaran.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/21/110715778/larangan-sound-horeg-di-kota-batu-polisi-lebih-selektif-terima-izin

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com