Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Dihapuskan, Ini Kategori dan Syaratnya

Kompas.com, 15 Juli 2025, 15:14 WIB
Miftahul Huda,
Icha Rastika

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membuat program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai sejak 14 Juli sampai 31 Agustus 2024.

Kebijakan ini menyasar tiga kategori wajib pajak, yakni warga miskin yang masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, dan kendaraan roda tiga.

Beda dari tahun sebelumnya, kali ini tidak hanya denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang dihapus, tetapi nilai pajak pokok juga dibebaskan untuk ketiga kategori wajib pajak.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jatim Kejar PAD Rp 231 M

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Lumajang, Mas Budy Irawan mengatakan, khusus kategori warga miskin, mereka wajib terdata dalam P3KE.

Apabila tidak terdata, bisa diganti dengan menunjukkan kartu program keluarga harapan (PKH) atau kartu keluarga sejahtera (KKS).

"Warga miskin syaratnya masuk dalam data P3KE, kalau datanya tidak ada bisa menunjukkan kartu PKH atau KKS," kata Budy di kantornya, Selasa (15/7/2025).

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi yakni besaran pajak kendaraan bermotor nilainya tidak sampai Rp 500.000 per tahun.

"Pajak yang dibebaskan ini yang nilainya maksimal Rp 500.000 per tahun, lebih dari itu tidak bisa, meskipun masuk dalam kategori miskin," ucapnya. 

Sementara itu, untuk kategori ojek online, ada delapan aplikasi ojek online yang bisa difasilitasi pembebasan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Ini 12 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Rinciannya, Gojek, Grab, Maxim, Indrive, Shopee, ACI, Nujek, dan Zendo.

"Untuk ojek online hanya yang roda dua, kemudian melampirkan bukti keanggotaan ojek online aktif dan nomor polisi kendaraannya sesuai yang tercantum dalam aplikasi ojek online," ucap Budy.

Terakhir, kategori roda tiga berlaku untuk semua jenis kendaraan roda tiga, baik milik warga maupun milik pemerintah.

Syaratnya, besaran pajak kendaraan bermotornya tidak melebihi Rp 500.000 per tahun.

"Untuk roda tiga seperti kaisar ini berlaku untuk semua, baik yang pelat hitam atau putih, maupun yang pelat merah milik pemerintah," kata dia. 

Baca juga: Jawa Timur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ojol Jadi Prioritas

Budy menegaskan, pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk.

Selain itu, pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan pajak dari tahun 2024 atau sebelumnya.

Adapun pajak untuk tahun 2025 tetap harus dibayarkan.

"Pelayanan pemutihan ini hanya bisa dilakukan di samsat induk ya, dan pemutihan ini hanya pajak yang sudah berlalu ya 2024 atau sebelumnya, kalau pajak 2025 tetap bayar ya," ujarnya. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau