LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membuat program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai sejak 14 Juli sampai 31 Agustus 2024.
Kebijakan ini menyasar tiga kategori wajib pajak, yakni warga miskin yang masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, dan kendaraan roda tiga.
Beda dari tahun sebelumnya, kali ini tidak hanya denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang dihapus, tetapi nilai pajak pokok juga dibebaskan untuk ketiga kategori wajib pajak.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jatim Kejar PAD Rp 231 M
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Lumajang, Mas Budy Irawan mengatakan, khusus kategori warga miskin, mereka wajib terdata dalam P3KE.
Apabila tidak terdata, bisa diganti dengan menunjukkan kartu program keluarga harapan (PKH) atau kartu keluarga sejahtera (KKS).
"Warga miskin syaratnya masuk dalam data P3KE, kalau datanya tidak ada bisa menunjukkan kartu PKH atau KKS," kata Budy di kantornya, Selasa (15/7/2025).
Selain itu, syarat yang harus dipenuhi yakni besaran pajak kendaraan bermotor nilainya tidak sampai Rp 500.000 per tahun.
"Pajak yang dibebaskan ini yang nilainya maksimal Rp 500.000 per tahun, lebih dari itu tidak bisa, meskipun masuk dalam kategori miskin," ucapnya.
Sementara itu, untuk kategori ojek online, ada delapan aplikasi ojek online yang bisa difasilitasi pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Ini 12 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Rinciannya, Gojek, Grab, Maxim, Indrive, Shopee, ACI, Nujek, dan Zendo.
"Untuk ojek online hanya yang roda dua, kemudian melampirkan bukti keanggotaan ojek online aktif dan nomor polisi kendaraannya sesuai yang tercantum dalam aplikasi ojek online," ucap Budy.
Terakhir, kategori roda tiga berlaku untuk semua jenis kendaraan roda tiga, baik milik warga maupun milik pemerintah.
Syaratnya, besaran pajak kendaraan bermotornya tidak melebihi Rp 500.000 per tahun.
"Untuk roda tiga seperti kaisar ini berlaku untuk semua, baik yang pelat hitam atau putih, maupun yang pelat merah milik pemerintah," kata dia.
Baca juga: Jawa Timur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ojol Jadi Prioritas
Budy menegaskan, pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk.
Selain itu, pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan pajak dari tahun 2024 atau sebelumnya.
Adapun pajak untuk tahun 2025 tetap harus dibayarkan.
"Pelayanan pemutihan ini hanya bisa dilakukan di samsat induk ya, dan pemutihan ini hanya pajak yang sudah berlalu ya 2024 atau sebelumnya, kalau pajak 2025 tetap bayar ya," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang