Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Dahlan Iskan, Eks Direktur Jawa Pos Nany Widjaja juga Belum Terima Pemberitahuan Tersangka dari Polisi

Kompas.com, 9 Juli 2025, 20:29 WIB
Achmad Faizal,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Jatim belum memberikan surat pemberitahuan status tersangka kepada dua terlapor dalam kasus dugaan penggelapan, yaitu mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Nany, Billy Handiwiyanto, pada Rabu (9/7/2025).

"Sampai detik ini kami belum menerima pemberitahuan status tersangka klien kami, Ibu Nany Widjaja, dari penyidik polisi," kata Billy.

Ia menegaskan bahwa jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka ada kewajiban bagi penyidik memberitahukan pihaknya sebagai terlapor.

Baca juga: Dahlan Iskan Dikabarkan Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum: Kami Tidak Diberitahu

Nany Widjaja dilaporkan oleh pihak Jawa Pos terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.

Saat ditanya mengenai keterlibatan Dahlan Iskan dalam laporan tersebut, Billy hanya menyebutkan bahwa yang dilaporkan adalah Nany Widjaja dan kawan-kawan.

"Dalam laporan itu, hanya tertulis yang dilaporkan Nany Widjaja dan kawan-kawan saja. Untuk Pak Dahlan kami tidak tahu," tegasnya.

Sebelumnya, kabar mengenai penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat atau penggelapan mencuat setelah beredarnya surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum.

Surat tersebut menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Meskipun surat itu mencantumkan nama Dahlan Iskan dan Nany Widjaja sebagai tersangka, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polda Jatim terkait status tersebut.

Baca juga: Dahlan Iskan Disebut Jadi Tersangka, Ini Respons Polda Jatim

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengaku belum bisa memberikan penjelasan mengenai kabar penetapan tersangka Dahlan Iskan.

“Lagi cari info ke penyidik,” ungkap Jules saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/7/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, juga mengaku belum menerima salinan surat penetapan tersangka dari Polda Jatim.

Ia menilai situasi ini aneh, karena pihaknya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu, sementara pihak lain sudah mengetahui informasi tersebut.

“Ini kan aneh, kami sebagai kuasa hukum tidak diberitahu, tapi pihak lain sudah tahu. Ini kan bukan profesional," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Surabaya
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Surabaya
Upaya Mitigasi, BPBD Surabaya Edukasi Warga Terkait Bencana
Upaya Mitigasi, BPBD Surabaya Edukasi Warga Terkait Bencana
Surabaya
Muhaimin Iskandar Masukkan Kurikulum Kemandirian untuk Santri di Ponpes agar Siap Kerja
Muhaimin Iskandar Masukkan Kurikulum Kemandirian untuk Santri di Ponpes agar Siap Kerja
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Bangun Fasilitas di Lapangan Karanggayam, Termasuk Kolam Air Panas-Dingin
Pemkot Surabaya Bakal Bangun Fasilitas di Lapangan Karanggayam, Termasuk Kolam Air Panas-Dingin
Surabaya
2 Rumah Pompa Dioperasikan, Jalan Raya Porong Lama Sidoarjo Masih Ditutup Akibat Banjir
2 Rumah Pompa Dioperasikan, Jalan Raya Porong Lama Sidoarjo Masih Ditutup Akibat Banjir
Surabaya
Cekcok dengan Teman, Pemuda di Malang Tewas Ditusuk Sajam
Cekcok dengan Teman, Pemuda di Malang Tewas Ditusuk Sajam
Surabaya
Pengakuan Terduga Pencuri yang Bacok Aiptu Kurniawan di Lumajang
Pengakuan Terduga Pencuri yang Bacok Aiptu Kurniawan di Lumajang
Surabaya
Di Tengah Gegap Gempita Laga, Suporter Persewangi Kumpulkan Donasi untuk Bencana Sumatera
Di Tengah Gegap Gempita Laga, Suporter Persewangi Kumpulkan Donasi untuk Bencana Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau