SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Jatim belum memberikan surat pemberitahuan status tersangka kepada dua terlapor dalam kasus dugaan penggelapan, yaitu mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Nany, Billy Handiwiyanto, pada Rabu (9/7/2025).
"Sampai detik ini kami belum menerima pemberitahuan status tersangka klien kami, Ibu Nany Widjaja, dari penyidik polisi," kata Billy.
Ia menegaskan bahwa jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka ada kewajiban bagi penyidik memberitahukan pihaknya sebagai terlapor.
Baca juga: Dahlan Iskan Dikabarkan Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum: Kami Tidak Diberitahu
Nany Widjaja dilaporkan oleh pihak Jawa Pos terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.
Saat ditanya mengenai keterlibatan Dahlan Iskan dalam laporan tersebut, Billy hanya menyebutkan bahwa yang dilaporkan adalah Nany Widjaja dan kawan-kawan.
"Dalam laporan itu, hanya tertulis yang dilaporkan Nany Widjaja dan kawan-kawan saja. Untuk Pak Dahlan kami tidak tahu," tegasnya.
Sebelumnya, kabar mengenai penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat atau penggelapan mencuat setelah beredarnya surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum.
Surat tersebut menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Meskipun surat itu mencantumkan nama Dahlan Iskan dan Nany Widjaja sebagai tersangka, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polda Jatim terkait status tersebut.
Baca juga: Dahlan Iskan Disebut Jadi Tersangka, Ini Respons Polda Jatim
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengaku belum bisa memberikan penjelasan mengenai kabar penetapan tersangka Dahlan Iskan.
“Lagi cari info ke penyidik,” ungkap Jules saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/7/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, juga mengaku belum menerima salinan surat penetapan tersangka dari Polda Jatim.
Ia menilai situasi ini aneh, karena pihaknya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu, sementara pihak lain sudah mengetahui informasi tersebut.
“Ini kan aneh, kami sebagai kuasa hukum tidak diberitahu, tapi pihak lain sudah tahu. Ini kan bukan profesional," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang