LUMAJANG, KOMPAS.com - Saturi, kakek berusia 71 tahun asal Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran diduga menyetubuhi tetangganya sendiri.
Mirisnya, korban dari kakek berambut putih ini adalah anak berusia 5 tahun.
Saat diinterogasi polisi di Mapolres Lumajang, Saturi mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Gak sampai gini (menyetubuhi), gak bisa pak," kata Saturi, Rabu (9/7/2025).
Saat ditanya mengapa tersangka tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap bocah berusia 5 tahun, ia hanya menundukkan kepala tanpa berkata apa-apa.
Baca juga: Kakek 71 Tahun di Lumajang Setubuhi Tetangga yang Masih Berusia 5 Tahun
Berbeda dengan pernyataan tersangka, hasil visum membuktikan ada perbuatan tak senonoh yang dilakukan Saturi terhadap korban di bawah umur ini.
"Hasil visum menunjukkan anak ini mengalami pencabulan," kata Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar.
Alex mengatakan, aksi bejat ini dilakukan kakek tersebut hingga 4 kali terhadap korban.
Awalnya, kakek Saturi melihat korban sedang bermain di halaman rumahnya. Kemudian, ia memanggil korban dan mengajaknya masuk ke rumah.
Saat itulah kakek ini melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di dalam kamarnya.
“Modusnya pelaku mengajak korban ke kamar, kemudian di sanalah aksi pelecehan dilakukan,” kata Alex.
Tidak sampai di situ. Dari empat kali aksi bejat tersangka, ternyata dua di antaranya dilakukan di luar ruangan.
Baca juga: Kakek Setubuhi Cucu Selama 3 Tahun, Korban Kerap Diancam Akan Dibunuh
“Pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap korban dua kali di kamar. Dua kali juga di luar ruangan,” ungkap Alex.
Menurut Alex tidak ada iming-iming atau ancaman yang diberikan tersangka kepada korban.
Menurutnya, usia korban yang masih kecil membuatnya tidak mengetahui apa yang tengah dilakukan pelaku.