LUMAJANG, KOMPAS.com - Saturi, kakek berusia 71 tahun asal Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran diduga menyetubuhi tetangganya sendiri.
Mirisnya, korban dari kakek berambut putih ini adalah anak berusia 5 tahun.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, aksi bejat ini dilakukan kakek tersebut hingga 4 kali terhadap korban.
Awalnya, kakek Saturi melihat korban sedang bermain di halaman rumahnya. Kemudian, ia memanggil korban dan mengajaknya masuk ke rumah.
Baca juga: Kakek Setubuhi Cucu Selama 3 Tahun, Korban Kerap Diancam Akan Dibunuh
Saat itulah kakek ini melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di dalam kamarnya.
“Modusnya pelaku mengajak korban ke kamar, kemudian di sanalah aksi pelecehan dilakukan,” kata Alex Sandy Siregar di Mapolres Lumajang, Rabu (9/7/2025).
Tidak sampai di situ, empat kali aksi bejat tersangka ternyata dua diantaranya dilakukan di luar ruangan.
“Pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap korban dua kali di kamar. Dua kali juga di luar ruangan,” ungkap Alex.
Aksi kejahatan pedofilia ini terbongkar usai korban bercerita ke temannya yang kemudian disampaikan ke orang tua korban.
Baca juga: Kakek Setubuhi Remaja Berusia 15 Tahun dengan Dalih Ilmu Belah Rogo
Dari laporan tersebut kemudian orang tua korban mengkonfirmasi hingga akhirnya terbongkar aksi bejat kakek mesum tersebut.
Hasil visum terhadap korban juga membuktikan perbuatan Saturi terhadap korban di bawah umur ini.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Alex.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang