Mirisnya, korban dari kakek berambut putih ini adalah anak berusia 5 tahun.
Saat diinterogasi polisi di Mapolres Lumajang, Saturi mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Gak sampai gini (menyetubuhi), gak bisa pak," kata Saturi, Rabu (9/7/2025).
Saat ditanya mengapa tersangka tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap bocah berusia 5 tahun, ia hanya menundukkan kepala tanpa berkata apa-apa.
Berbeda dengan pernyataan tersangka, hasil visum membuktikan ada perbuatan tak senonoh yang dilakukan Saturi terhadap korban di bawah umur ini.
"Hasil visum menunjukkan anak ini mengalami pencabulan," kata Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar.
Alex mengatakan, aksi bejat ini dilakukan kakek tersebut hingga 4 kali terhadap korban.
Awalnya, kakek Saturi melihat korban sedang bermain di halaman rumahnya. Kemudian, ia memanggil korban dan mengajaknya masuk ke rumah.
Saat itulah kakek ini melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di dalam kamarnya.
“Modusnya pelaku mengajak korban ke kamar, kemudian di sanalah aksi pelecehan dilakukan,” kata Alex.
Tidak sampai di situ. Dari empat kali aksi bejat tersangka, ternyata dua di antaranya dilakukan di luar ruangan.
“Pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap korban dua kali di kamar. Dua kali juga di luar ruangan,” ungkap Alex.
Menurut Alex tidak ada iming-iming atau ancaman yang diberikan tersangka kepada korban.
Menurutnya, usia korban yang masih kecil membuatnya tidak mengetahui apa yang tengah dilakukan pelaku.
"Iming-iming tidak ada karena usianya juga masih 5 tahun jadi tidak tahu apa yang sedang dialami," terangnya.
Aksi kejahatan pedofilia ini terbongkar usai korban bercerita ke temannya yang kemudian disampaikan ke orang tua korban.
Dari laporan tersebut kemudian orang tua korban mengkonfirmasi hingga akhirnya terbongkar aksi bejat kakek mesum tersebut.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Alex.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/07/09/201450678/pengakuan-kakek-di-lumajang-yang-setubuhi-tetangganya-berusia-5-tahun