SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mengungkap, Jawa Timur menjadi destinasi sindikat peredaran narkoba cukup besar.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Kasus Berantai, Polres Gresik Tangkap Tiga Wanita Tersangka Narkoba
Diketahui, selama semester pertama Januari-Juni 2025, Polda Jatim mengamankan 3.876 tersangka dari 3.022 kasus narkoba selama Januari hingga Juni 2025.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 64 kilogram sabu-sabu, 10 kilogram ganja, 85 batang tanaman ganja, 10.944 butir pil ekstasi dan 148 gram, serta 3.869.861 butir okerbaya.
Berdasarkan data tersebut, dikatakan bahwa Jawa Timur menjadi destinasi atau pasar yang cukup besar dalam peredaran sindikat narkoba.
“Dari data pengungkapan tersebut, kami simpulkan bahwa wilayah Jawa Timur masih menjadi destinasi atau marketplace yang cukup besar bagi para sindikat atau pandang narkoba,” kata Robert, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: 5,7 Kg Narkoba Jenis Baru Masuk Batam, Kurir Ngaku Tak Tahu Isinya
Jawa Timur menjadi pasar besar bagi para sindikat narkoba lokal maupun internasional untuk melakukan peredaran.
“Di mana berdasarkan data yang sudah kami sampaikan tadi, dalam kurang waktu 6 bulan, kita sudah dapat mengungkap kurang lebih 3.000 kasus dengan tersangka 3.800 orang,” jelasnya.
Selama satu semester ini, Polda Jatim mengklaim telah menyelamatkan setidaknya 1,2 juta jiwa dari barang-barang narkoba.
“Tentunya ini merupakan tanggung jawab moral kita bersama dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh buruk narkoba,” terangnya.
Baca juga: Bos Pabrik Narkoba Pil PCC di Serang Banten Dituntut Hukuman Mati
Dalam kesempatan ini, Ditresnarkoba Polda Jatim jajaran BNNP Jatim, Kajati Jatim, Bea Cukai, serta Imigrasi Bandara Internasional Juanda memusnahkan barang bukti sabu-sabu, pil carnophene, ekstasi, dan obat keras.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus dan tujuh tersangka, tiga kasus diantaranya perkara 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya juga hasil dari pengungkapan kasus narkoba di berbagai wilayah di Jawa Timur selama Januari hingga Juni 2025.
Mulai dari 49 kilogram sabu-sabu, 1.1 juta pil karnopen, 2.860 butir ekstasi, dan 5.7 juta butir obat keras. Barang bukti tersebut terbungkus plastik untuk masing-masing jenis.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang