GRESIK, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap kasus peredaran narkoba periode Juni hingga Juli 2025, berhasil mengamankan sembilan tersangka, termasuk tiga wanita.
Rilis pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Gresik, Jawa Timur pada Selasa (8/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas AKP Wiwit Mariyanto.
Dari sembilan tersangka, tiga di antaranya adalah wanita berinisial YO (45) dari Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, CK (41) dari Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, dan DYS (31) dari Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca juga: Polisi Ungkap Kandungan Vape Narkoba yang Digerebek di Apartemen Mewah: Dampak Rusak Dahsyat
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka pria berinisial ICK pada 30 Juni 2025, dengan barang bukti sabu seberat 0,13 gram.
ICK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari YO, yang kemudian ditangkap polisi.
Saat penggeledahan di rumah YO pada 1 Juli 2025, polisi menemukan tambahan 0,89 gram sabu.
Setelah ditanya lebih lanjut, YO mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari CK.
Pada hari yang sama, polisi mendatangi rumah CK dan menemukan 3,09 gram sabu serta satu butir pil inex.
CK menginformasikan bahwa ia memperoleh barang tersebut dari pasangan tersangka TOS dan DYS yang berada di Surabaya.
Baca juga: Vape Narkoba di Medan Beredar via Transportasi Online, Omzet Harian Rp 1,5 M
Berdasarkan informasi CK, polisi menangkap TOS dan DYS di sebuah kamar hotel di Surabaya, di mana ditemukan 171 butir pil inex dan sabu dalam berbagai klip dengan total berat mencapai 577 gram.
Penggeledahan di tempat kos TOS di Banyuwangi menghasilkan tambahan sabu hingga total mencapai 577,269 gram.
Barang haram tersebut diakui diperoleh dari seseorang berinisial J yang kini masih buron.
Selain kelima tersangka tersebut, polisi juga mengamankan empat tersangka lainnya dari kasus yang berbeda, yaitu MA, TY, CDA, dan HRW, yang ditangkap di Kecamatan Driyorejo, Bungah, Tenaru, hingga Surabaya, dengan total barang bukti puluhan gram sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup untuk pemufakatan jahat dengan berat sabu di atas 5 gram.
Baca juga: Simpan Sabu di Jok Mobil, Pengedar Narkoba di Sumenep Ditangkap Polisi
Danu menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan upaya keras jajaran Polres Gresik memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa, khususnya di Kabupaten Gresik.
"Kami mengimbau masyarakat Gresik, jauhi narkoba. Tidak ada gunanya sama sekali merusak diri, keluarga, ekonomi, dan masa depan anak-anak kita. Sayangi keluarga, mari perangi narkoba bersama," pesan Danu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang