GRESIK, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial MIR (51), warga Perumahan GKB, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur menjadi korban kejahatan "ganjal mesin ATM".
Aibatnya, MIR mengalami kerugian mencapai Rp145 juta. Pihak polisi pun turun tangan yang menangkap lima pelaku kejahatan tersebut.
Sebelumnya, kejadian ini dialami MIR di salah satu spot mesin ATM yang berada di Perumahan GKB, tepatnya di Jalan Jawa, Gresik, pada 26 Mei 2025 lalu.
Baca juga: Wanita di Gresik Jadi Korban Kejahatan Ganjal ATM, Uang Rp 145 Juta Lenyap Digasak Pelaku
Ketika itu, korban merasa kesulitan memasukkan kartu ke dalam mesin ATM. Pada saat bersamaan, muncul seorang pria yang berpura-pura menawarkan bantuan.
Namun, itu hanya modus, karena kemudian diketahui bahwa saldo korban telah berkurang Rp 145 juta.
Kepala Polres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Senin (23/6/2025) mengatakan, lima orang pelaku ditangkap di Kota Madiun, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang didapat pihak kepolisian, komplotan tersebut telah menjalankan aksi serupa di 48 lokasi berbeda, termasuk Gresik.
"Ini pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang dilakukan secara terstruktur. Lintas wilayah, sudah 48 TKP,” ujar Rovan, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik.
Dari kelima pelaku, tiga di antaranya ditembak karena mencoba kabur dan melawan petugas.
Pelaku tersebut adalah GS (33) asal Lampung, BR (35) asal Tulang Bawang, BHDS (29) asal Banyumas, D (49) asal Ciamis, dan YS (34) asal Lampung. D dan YS adalah residivis.
Baca juga: Komplotan Spesialis Ganjal ATM Kuras Uang Korban Rp 102 Juta di Bali
"Modus operandi mereka adalah memasang tusuk gigi pada slot kartu mesin ATM untuk mengganjal kartu," ucap Rovan.
Setelah korban kebingungan, kata Rovan, pelaku berpura-pura membantu, mengintip nomor PIN, lalu menukar kartu korban dan menguras saldo korban.
Sedangkan barang bukti yang diamankan meliputi 50 buah kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, dua unit mobil (Toyota Innova hitam dan Toyota Avanza putih), kotak tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku, dan juga rompi yang digunakan saat beraksi.
Atas kejahatan ini, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, di mana para pelaku terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada apabila melakukan transaksi melalui mesin ATM dan selalu berhati-hati terhadap orang-orang di sekitar. Jangan pernah memberikan kartu ATM dan juga PIN kepada orang lain," kata Rovan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang