BLITAR, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan Muhammad Muchlison (54), yang dikenal sebagai Gus Ison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak.
Penetapan ini dilakukan pada Senin (2/6/2025) malam setelah Gus Ison diperiksa selama sekitar sembilan jam oleh penyidik.
Gus Ison, yang merupakan kakak kandung Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah, dianggap sebagai sosok berpengaruh di Kabupaten Blitar pada masa kepemimpinan Rini.
Usai pemeriksaan, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar untuk menjalani masa tahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan perannya sebagai mantan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk oleh Rini pada tahun 2021.
"Tersangka MM (Muhammad Muchlison) diduga telah menerima aliran dana dari tersangka BS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air dan PPTK dalam pelaksanaan proyek Dam Kali Bentak," ungkap Diyan dalam siaran pers.
Diyan juga menyebutkan bahwa Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Hari Budiono, yang dikenal dengan inisial BS, telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu pada 23 April 2025, bersama Sekretaris Dinas PUPR, Heri Santosa.
"Tersangka MM telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar dalam proyek Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023," tambahnya.
Baca juga: Bupati Blitar Sewakan Rumah Pribadi sebagai Rumdin Wabup, 2 Fraksi DPRD Usulkan Hak Angket
Dengan penetapan ini, Gus Ison menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dam di aliran Kali Bentak yang terletak di Kecamatan Panggungrejo, dengan total pagu anggaran mencapai Rp 4,9 miliar.
Dua tersangka lainnya adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, dan MID, admin CV Cipta Graha Pratama, yang merupakan pelaksana proyek tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy, menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
Sebelum penetapannya, Gus Ison telah diperiksa pada Maret 2025 dan dilakukan penggeledahan di rumahnya.
Selain Gus Ison, penyidik juga memeriksa Wakil Bupati Blitar periode 2020-2025, Rahmat Santoso, yang mengundurkan diri pada tahun 2023, serta Bupati Rini Syarifah pada 16 April 2025.
Baca juga: Bupati Blitar Membenarkan Rumah Pribadinya Pernah Disewakan sebagai Rumdin Wabup
Sekretaris Daerah Izul Marom, yang juga ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), diperiksa pada 22 April 2025.
Willy sebelumnya menyatakan bahwa korupsi dalam kasus ini diduga dilakukan dengan menurunkan spesifikasi bahan bangunan yang digunakan dalam proyek.
"Ada penurunan spesifikasi item pekerjaan dalam pembangunan dam itu. Penurunan ada di bahan yang digunakan. Kalau (pengurangan) dimensi tidak," ungkap Willy pada 23 April 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang