Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tetapkan Kakak Mantan Bupati Blitar Tersangka Korupsi Pembangunan Dam

Kompas.com, 3 Juni 2025, 02:46 WIB
Asip Agus Hasani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan Muhammad Muchlison (54), yang dikenal sebagai Gus Ison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak.

Penetapan ini dilakukan pada Senin (2/6/2025) malam setelah Gus Ison diperiksa selama sekitar sembilan jam oleh penyidik.

Gus Ison, yang merupakan kakak kandung Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah, dianggap sebagai sosok berpengaruh di Kabupaten Blitar pada masa kepemimpinan Rini.

Usai pemeriksaan, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar untuk menjalani masa tahanan.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Dam, Kakak Mantan Bupati Blitar Gugat Penyitaan Barang oleh Kejaksaan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan perannya sebagai mantan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk oleh Rini pada tahun 2021.

"Tersangka MM (Muhammad Muchlison) diduga telah menerima aliran dana dari tersangka BS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air dan PPTK dalam pelaksanaan proyek Dam Kali Bentak," ungkap Diyan dalam siaran pers.

Diyan juga menyebutkan bahwa Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Hari Budiono, yang dikenal dengan inisial BS, telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu pada 23 April 2025, bersama Sekretaris Dinas PUPR, Heri Santosa.

"Tersangka MM telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar dalam proyek Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023," tambahnya.

Baca juga: Bupati Blitar Sewakan Rumah Pribadi sebagai Rumdin Wabup, 2 Fraksi DPRD Usulkan Hak Angket

Dengan penetapan ini, Gus Ison menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dam di aliran Kali Bentak yang terletak di Kecamatan Panggungrejo, dengan total pagu anggaran mencapai Rp 4,9 miliar.

Dua tersangka lainnya adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, dan MID, admin CV Cipta Graha Pratama, yang merupakan pelaksana proyek tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy, menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

Sebelum penetapannya, Gus Ison telah diperiksa pada Maret 2025 dan dilakukan penggeledahan di rumahnya.

Selain Gus Ison, penyidik juga memeriksa Wakil Bupati Blitar periode 2020-2025, Rahmat Santoso, yang mengundurkan diri pada tahun 2023, serta Bupati Rini Syarifah pada 16 April 2025.

Baca juga: Bupati Blitar Membenarkan Rumah Pribadinya Pernah Disewakan sebagai Rumdin Wabup

Sekretaris Daerah Izul Marom, yang juga ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), diperiksa pada 22 April 2025.

Willy sebelumnya menyatakan bahwa korupsi dalam kasus ini diduga dilakukan dengan menurunkan spesifikasi bahan bangunan yang digunakan dalam proyek.

"Ada penurunan spesifikasi item pekerjaan dalam pembangunan dam itu. Penurunan ada di bahan yang digunakan. Kalau (pengurangan) dimensi tidak," ungkap Willy pada 23 April 2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau