Salin Artikel

Kakak Mantan Bupati Blitar Titip Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar ke Kejaksaan

Penyerahan uang tunai dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 itu dilakukan tim kuasa hukum Gus Ison pada Senin (23/6/2025).

Artinya, penyerahan ini dilakukan 21 hari setelah penyidik Kejari menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Dam Kalibentak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,15 miliar.

Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, menyatakan bahwa penitipan uang tersebut mencerminkan iktikad baik Gus Ison.

"Jadi tersangka MM ini alhamdulillah memiliki iktikad baik dengan menitipkan uang pengganti keuangan negara kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar," ungkap Andriyanto kepada awak media.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy, menambahkan bahwa jumlah uang Rp 1,1 miliar tersebut sesuai dengan dana yang diterima Gus Ison berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki penyidik.

"Jadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,15 miliar itu berbeda porsi tanggung jawabnya antara satu tersangka dengan yang lain. Untuk tersangka MM memang jumlah dana yang mengalir ke dia senilai Rp 1,1 miliar," ujar Willy.

Dengan penitipan tersebut, masih tersisa sekitar Rp 4,05 miliar kerugian keuangan negara yang sedang dalam proses penyitaan oleh penyidik atas aset yang dimiliki tersangka lainnya, Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu.

Willy menyebutkan bahwa penyidik telah menyita lima bidang tanah dan bangunan seluas sekitar 8.366 meter persegi, tiga unit mobil, dan 40 sepeda motor dari Budi Susu.

"Kita sedang menghitung apakah aset yang telah kami sita dari tersangka HB alias BS ini sudah mencapai nilai Rp 4 miliar atau belum," ungkapnya.

Gus Ison ditetapkan sebagai tersangka kelima pada Senin (2/6/2025) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dam di aliran sungai Kecamatan Panggungrejo yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2023.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk Rini Syarifah pada 2021.

Sebelumnya, pada Jumat (23/5/2026), bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Hari Budiono, penyidik juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Heri Santosa, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dua tersangka lainnya adalah MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama dan MID selaku admin CV tersebut, yang merupakan pelaksana proyek Dam Kali Bentak.

Willy menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil Rini Syarifah untuk diperiksa kembali setelah tanggal 29 Juni, mengingat saat ini ia sedang menjalankan ibadah haji.

"Yang bersangkutan (Rini Syarifah) akan kami panggil setelah tanggal 29 Juni ini," ujar Willy.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan memanggil sejumlah anggota TP2ID lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/23/181603878/kakak-mantan-bupati-blitar-titip-uang-pengganti-kerugian-negara-rp-11

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com