LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait penerapan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) boleh kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, sampai saat ini, pemerintah daerah (pemda) masih belum menerima juknis pelaksanaan kebijakan WFA untuk ASN.
Baca juga: Bupati Lumajang Telpon Wamenaker Laporkan Dugaan Penahanan Ijazah 2 Mantan Karyawan PT WDX
Meski begitu, Agus memastikan, Pemkab Lumajang siap mematuhi arahan dari pemerintah pusat.
"Sejauh ini belum ada juknis yang kami terima, tapi pemda akan mematuhi aturan jika sudah diterbitkan oleh BKN, Kemendagri, atau Kemenpan-RB," kata Agus di Lumajang, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Bupati Lumajang Sidak PT WDX, Duga Ada Penahanan Ijazah Mantan Karyawan
Menurut Agus, penerapan kebijakan ini nantinya akan melalui proses usulan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) kepada badan kepegawaian daerah (BKD).
Sehingga, pegawai tidak boleh semena-mena melakukan WFA sebelum mendapatkan izin dari OPD.
"Harus OPD-nya yang mengusulkan, jadi pegawai tidak bisa izin sendiri ke bagian kepegawaian mau WFA," jelasnya.
Meski begitu, Agus menyebut, usulan dari OPD untuk melakukan WFA kepada beberapa pegawainya akan dilakukan analisa terlebih dahulu.
Apabila memungkinkan dan tidak mengganggu pelayanan pemerintah kepada masyarakat, usulan tersebut akan disetujui.
"Jika diterapkan, maka tergantung OPD yang mengajukan, nanti akan dilihat dulu dan dianalisa, asal tidak sampai mengganggu pelayanan," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang