SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota organisasi masyarakat (ormas) yang menguasai lahan milik warga, di sekitar Pasar Keputran, Surabaya, diduga mengantongi sampai Rp90 juta per bulan dari hasil menyewakannya.
Kapolsek Tegalsari, Rizki Santoso mengatakan, anggota ormas Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) itu menyewakan bangunan di Jalan Keputran, nomor 23, 34 dan 42, ke pedagang sayur.
"3 bangunan yang dikuasai, disewakan oleh kelompok tersebut ke penjual sayur mayur. Sudah berjalan kurang lebih 6 bulan, dari Januari 2025," kata Rizki, saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Polisi Segel 3 Kios di Surabaya Usai Diduduki Ormas dan Disewakan ke Pihak Lain
Selain itu, para pelaku juga membagi setiap bangunan yang dikuasainya tersebut menjadi beberapa bagian.
Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan setoran sewa dari puluhan pedagang.
"Taksiran (keuntungan pelaku), kalau kita melihat dari TKP (tempat kejadian perkara) pertama, kedua dan ketiga, paling kecil dijadikan 6 kios kecil dan paling banyak 15," jelasnya.
"Kalau kita mengambil rata-ratanya, itu (harga sewa per kios) Rp3 jutaan, kurang lebih ada 30 kios. Jadinya 30 dikali Rp3 juta, jadi ya sekitar 90 juta perbulan (pedapatanya)," imbuhnya.
Baca juga: Jaksa Bongkar Modus Korupsi Eks Kadis Kebudayaan Jakarta, Bermula dari Acara Milad Ormas
Lebih lanjut, kata Rizki, pemilik bangunan mengaku mendapatkan intimidasi dari para pelaku penguasaan lahan.
Oleh karena itu, korban meminta bantuan untuk mendapatkan lagi asetnya.
"Yang kami dengar dari masyarakat, pebuatan mereka (pelaku) bukan hanya mencuri namun menguasai lahan. Dari penyampaiannya semua resah terkait keberadaan dan perbuatan ini," ujarnya.
Rizki menyebut, total ada 5 pelaku yang ditangkap dalam perkara dugaan penguasaan lahan dan pencurian itu.
Pihaknya pun menyegel bangunan korban agar tidak ditempati lagi.
Baca juga: Dilarang Pakai Baju Mirip Lembaga Negara, Kesbangpol Kalteng Ungkap Seragam yang Tepat untuk Ormas
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 5 orang preman yang mengaku anggota ormas ditangkap oleh aparat kepolisan, setelah meduduki lahan orang lain di Surabaya dan menyewakannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, kelima tersangka yang mengaku anggota FPMI dan sudah ditangkap adalah, MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42),
"Karena pemiliknya (lahan) tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera FPMI itu kemudian disewakan ke orang lain," kata Aris, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (3/6/2025).