SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang juru parkir (jukir) resmi sebuah minimarket di Surabaya mengaku didatangi oleh sekelompok preman yang meminta lahannya dikembalikan.
Dia bahkan dibentak hingga diancam.
Peristiwa ini terjadi setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mewajibkan minimarket memiliki jukir resmi. Eri juga menutup lahan parkir yang tidak dijaga jukir resmi.
Pengalaman didatangi preman itu disampaikan jukir resmi salah satu minimarket di Jalan Kartini, Hadi Purwanto.
Ia mengatakan, awalnya dia didatangi oleh satu-dua preman yang meminta lahan parkir di lokasi itu, Kamis (5/6/2025) malam.
"Pertama datang sekitar satu sampai dua orang, setelah itu datang gerombolan kurang lebih 8 sampai 9 orang. (Minta) jaga sini, minta diambil alih," kata Hadi, di lokasi, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Langkah Eri Cahyadi Berantas Jukir Liar, Segel Lahan Minimarket yang Tak Dijaga Jukir Resmi
Hadi mengaku tidak mengetahui sejumlah preman tersebut berasal dari kelompok mana. Sebab, beberapa orang tersebut sama sekali tidak menjawab ketika ditanya soal asal mereka.
"Kalau ditanyai enggak ngaku, takut mungkin, enggak dari organisasi masyarakat (ormas) intinya segerombolan orang. Logatnya ya umum, kita enggak bisa bilang satu ras," ujarnya.
Selanjutnya, kata Hadi, sekelompok orang yang datang tersebut mengintimidasi dan mengancamnya.
"Intimidasi kayak biasa kayak minta lahan, minta tempat buat untuk makan sehari-hari begitu. (Omongan) kerasnya ya minta lahan, bahwasanya lahan sini punya saya, bilang begitu," ujarnya.
"Enggak, enggak ada kekerasan fisik, (ancaman) senjata tajam masih belum, kalau ancaman sih ya memang iya. Untuk sampai saat ini enggak ada kekerasan, bentak-bentak iya," kata dia.
Baca juga: Eri Cahyadi Ungkap Alasannya Segel Parkir Minimarket padahal yang Salah Jukir Liar
Kemudian, Hadi menyerahkan persoalan preman tersebut kepada pihak minimarketnya. Akhirnya, sekelompok orang itu memutuskan untuk kembali tanpa memaksa lagi.
"Kita arahkan untuk mediasi bahwasannya ini tempat dari minimarketnya, dan sudah diberi arahan dari Pak Eri (Cahyadi) untuk bebas parkir. Responsnya mereka ya menyanggupi begitu," ucapnya.
Eri Cahyadi mengatur juri parkir (jukir) liar melalui Perda Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023, dan Perwali Surabaya Nomor 116.
Berdasarkan aturan itu, tempat parkir di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha, termasuk jukirnya.
"Pasal 14 di sana ada ayat 1H, bunyi di Pasal 14 tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha. Ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas perusahaan," ucap Eri.
Baca juga: Apresiasi Kinerja Eri Cahyadi, Ketua Komisi B: Jukir Liar di Minimarket Kerjanya Terorganisir
Sementara itu, kata dia, dalam Perwali 116 Tahun 2023 yang menindak lanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan bahwa tempat parkir tidak boleh disewakan untuk orang yang berjualan.
Lebih lanjut, Eri mengungkapkan, sanksi yang bisa menjerat pelanggarnya paling berat pencabutan izin usaha. Akan tetapi, dia memilih untuk menyegel agar minimarket mengurusnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang