SITUBONDO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Situbondo, Provinsi Jawa Timur, menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (DPUPP) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, yang menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2023 hingga 2024.
"Ini hasil penyelidikan naik ke penyidikan, kalau sudah naik ini sudah mengarah akan ada tersangka, 60 persen positif proses hukum berjalan," kata Huda pada Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Korupsi Pembangunan Kolam Renang Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Mantan Kades di Madiun Ditahan
Huda menambahkan bahwa pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi di dua bidang di DPUPP Situbondo, yaitu Bidang Sumber Daya Air.
Modus operandi yang teridentifikasi adalah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang dinilai sebagai suatu kerugian terhadap negara.
"Seharusnya dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan maupun pedoman yang harus dipatuhi, namun dalam prosesnya ada pihak-pihak yang memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah," ungkapnya.
Dugaan tindak pidana korupsi ini, jika terbukti, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 603 hingga 606, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk nominal kerugian negara nanti sekaligus jumlah tersangkanya," tambah Huda.
Kejaksaan Negeri Situbondo juga menegaskan dukungannya terhadap proses pembangunan daerah agar lebih baik.
Pihaknya tidak ingin menghambat pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana yang ada.
"Kami meminta kepada yang terkait untuk kooperatif dalam proses hukum ke depannya," tutup Huda.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang