SURABAYA, KOMPAS.com - Aghofur Qhuzaini (37), warga Kelurahan Bulak Rukem, Surabaya yang dulunya sekuriti kini bekerja sebagai juru parkir di minimarket.
Polemik jukir liar menjadi atensi Pemerintah Kota Surabaya.
Pemkot tidak segan-segan menyegel minimarket yang tidak memiliki lahan dan jukir resmi.
Jukir resmi yang dimaksud, petugas parkir yang menggunakan rompi khusus berlogo perusahaan minimarket dan konsumen tidak perlu membayar retribusi.
“Saya termasuk petugas dari Indomaret. Gajinya ya dari Indomaret, cuma rekrutnya juga dari Pemkot,” kata Ghofur saat ditemui Kompas.com di minimarket Jalan Dharmahusada, Rabu (11/6/2025).
Ghofur bekerja sebagai jukir resmi minimarket sejak Jumat (6/6/2025).
Kebijakan ini memang terbilang baru direalisasikan oleh Pemkot Surabaya.
Selama bekerja sebagai jukir resmi minimarket, Ghofur tidak hanya ditugaskan di satu tempat yang sama dalam jangka panjang.
Tetapi, bergantian dari minimarket satu ke minimarket lainnya.
“Di sini dikontrak, sama perusahaan minimarketnya enam bulan. Tapi kemarin katanya Pemkot ada yang satu tahun,” jelasnya.
Baca juga: Apresiasi Kinerja Eri Cahyadi, Ketua Komisi B: Jukir Liar di Minimarket Kerjanya Terorganisir
Dalam sehari, Ghofur menjaga area parkir dan mengamankan lalu lintas sekitar minimarket selama delapan jam.
Dia hanya memiliki satu hari libur dalam seminggu.
“Gajinya UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Ada uang lemburan juga kalau hari libur dan hari besar, tapi kecuali minggu,” tuturnya.
Dia tidak menyebutkan berapa uang lemburan yang didapat.
Namun, untuk UMK Surabaya 2025 sebesar Rp 4.961.753.