SURABAYA, KOMPAS.com - Empat tersangka asal Malang mendapat untung Rp 100.000 per tabung dari hasil jual gas elpiji 12 kilogram oplosan.
Empat tersangka diamankan Polda Jatim yakni RH sebagai pemodal dan PY, TL, serta RN sebagai penyuntik.
Keempat tersangka menyalahgunakan gas elpiji di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Mereka memindahkan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik menggunakan alat pen.
“Keuntungan yang didapatkan dari penjualan elpiji non subsidi 12 kilogram yang telah dipindahkan isinya diperkirakan mencapai Rp 100.000 per tabung,” kata Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahajono, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Modus Pengoplos Elpiji di Malang, Pindahkan Gas Pakai Alat Suntik
Diketahui, mereka membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram dari pengecer di berbagai wilayah di Jombang hingga Malang.
Dalam sehari, pelaku mampu mengoplos gas elpiji 12 kilogram dengan isian 3 kilogram sebanyak 40 hingga 50 tabung. Setelah dioplos, mereka menjual ke toko-toko klontong di daerah Malang.
Praktik ilegal ini sudah dilakukan oleh tersangka selama empat bulan belakangan dengan total untung Rp 384 juta. Sementara negara rugi Rp 228 juta.
Sejumlah barang bukti diamankan, 10 tabung elpiji 12 kg berisi gas, 110 tabung elpiji 12 kg kosong, 435 tabung elpiji 3 kg kosong, 5 tabung elpiji 3 kg berisi, 15 alat suntik, timbangan, tang, karet sil, hingga segel.
“Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” pungkas Lintar.
Baca juga: Polda Jatim Amankan 4 Pengoplos Elpiji Subsidi, Keuntungannya Rp 384 Juta
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/20/VI/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Juni 2025.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Tanggal 3 Juni 2025, pukul 11.30 WIB tim melakukan penggerebekan ke tempat produksi di Kecamatan Ngantang. Mereka diamankan saat sedang beraksi mengoplos elpiji subsidi ke non-subsidi.
Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang