MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengambil langkah tegas menanggapi kabar salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang baru-baru ini diduga menikah lagi atau berpoligami.
Wahyu telah memerintahkan tim pemeriksa kedisiplinan untuk segera memanggil dan mengklarifikasi kepada pejabat yang bersangkutan.
"Saya melihat dan mendengar dari media sosial. Hari ini saya sudah perintahkan Tim Pemeriksa Kedisiplinan untuk mengklarifikasi," ujar Wahyu Hidayat, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Mengapa Pramono Anung Ngotot Haramkan Poligami bagi ASN Jakarta?
Tim pemeriksa ini diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan beranggotakan Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Hukum.
Tugas utama tim adalah untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar luas di masyarakat.
Wahyu menegaskan bahwa Pemkot Malang tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan.
Saat ini, proses klarifikasi sedang berjalan untuk memastikan semua informasi yang diterima akurat.
"Kita masih berproses. Jangan sampai saya memberikan rekomendasi, ternyata faktanya tidak seperti itu. Kita tunggu saja hasilnya," jelasnya.
Baca juga: Minta Pergub Poligami Ditinjau Ulang, Gusdurian: Urusan Syahwat
Menurutnya, proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena tidak hanya melibatkan pemanggilan terhadap pejabat terkait.
Tetapi juga dimungkinkan pihak-pihak lain untuk memperkuat data.
Ia menekankan bahwa rekomendasi tindakan akan didasarkan pada tingkat kesalahan yang terbukti.
"Sanksi akan ditentukan berdasarkan tingkat kesalahannya. Saya sudah minta tim untuk memberikan data seakurat mungkin," kata Wahyu.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, kepala dinas tersebut masih aktif berdinas seperti biasa.
Wahyu menyatakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan, namun prosesnya belum selesai.
Ia tidak memberikan target waktu penyelesaian pemeriksaan untuk memastikan tim bekerja berdasarkan fakta yang valid.