SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, membacakan surat permintaan maaf dan pengakuan kesalahan kliennya kepada Wakil Walikota Surabaya, Armuji.
Ini dilakukan dalam pertemuan di Rumah Aspirasi, Jalan Walikota Mustajab No 78, Surabaya, Selasa (27/5/2025).
Dalam surat tertanggal 17 Mei 2025 tersebut, Diana tidak hanya menyampaikan permintaan maaf. Ia juga menyatakan kesediaan memberikan kompensasi kepada mantan karyawannya.
Diana menegaskan bahwa surat pernyataan itu dibuat tanpa tekanan dari pihak manapun.
Baca juga: Jan Hwa Diana Persilakan Eks Karyawan Ambil Dokumen Kependudukan di Kantor Pengacaranya
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Jan Hwa Diana
Umur: 47 tahun
Alamat: Prada Permai
Dengan ini saya menyatakan penyesalan yang mendalam atas tindakan saya yang saya sengaja maupun tidak saya sengaja sehingga mengakibatkan kerugian pada korban yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Jatim.
Saya meminta maaf dan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk mengurus ijazah.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar sehat jasmani rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Surabaya, 17 Mei 2025
Jan Hwa Diana
Baca juga: Alasan Armuji Tolak Bantu Jan Hwa Diana Kembalikan KTP, SIM, dan Buku Nikah Karyawan
Elok Dwi Katja menjelaskan bahwa meskipun kliennya terlambat menyadari kesalahannya, Diana dengan tulus meminta maaf kepada Cak Ji serta para karyawan dan mantan karyawannya.
“Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya tapi sekarang ini dengan ketulusan hati beliau menyatakan permintaan maaf ke Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan statement Bu Diana terkhususnya untuk para karwayan dan eks karyawan pekerja,” ucap Elok membacakan isi surat tersebut kepada Cak Ji.