LUMAJANG, KOMPAS.com - Dua orang terdakwa dalam kasus kepemilikan ladang ganja di Gunung Semeru, Suwari dan Jumaat, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (27/5/2025).
Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, menjelaskan bahwa putusan tersebut sejalan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sebelumnya.
"Sesuai data SIPP yang kami peroleh, yang bersangkutan dikenakan (hukuman) sama dengan terdakwa terdahulu yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang.
Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 10 tahun penjara untuk para terdakwa.
Baca juga: Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Suwari dan Jumaat Dituntut 10 Tahun Penjara
Gandha juga menyampaikan bahwa kedua terdakwa telah mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum menerima keputusan majelis hakim.
"Kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Penuntut umum menerima," ungkapnya.
Gandha menambahkan bahwa salah satu alasan yang memberatkan hukuman bagi Suwari dan Jumaat adalah tindakan mereka yang menanam ganja, yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah mengenai pemberantasan narkotika.
"Hal yang memberatkan tindakan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang pemberantasan narkotika dan cita-cita Presiden Prabowo," jelasnya.
Baca juga: Usai Divonis 20 Tahun dalam Kasus Ladang Ganja, Pengacara: Klien Kami Korban Kejahatan Edi
Sebagai informasi, kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, yang terletak di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melibatkan enam orang.
Selain Suwari dan Jumaat, tiga terdakwa lainnya, yaitu Bambang, Tomo, dan Tono, juga telah divonis bersalah dengan hukuman yang sama, yaitu 20 tahun penjara.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, dilaporkan meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang saat masih menjalani proses persidangan.
Bambang, salah satu terdakwa, kini masih menjalani proses sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Surabaya setelah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang