Saat ini, lanjut Elok, Diana juga memintanya untuk menerima mantan karyawan Sentoso Seal yang haknya masih belum terpenuhi. Nantinya, dia yang akan menyampaikan kepada tersangka.
“Kalau memang ada pihak-pihak korban atau mantan pekerjanya Bu Diana, yang memang Bu Diana masih memiliki kewajiban kepada mantan pekerjanya ini, dapat menghubungi saya," jelasnya.
"Kami bantu untuk komunikasikan. Ya, jika memang masih ada kewajiban, maka saya akan komunikasikan dengan Bu Diana agar kewajibannya Bu Diana tersebut dipenuhi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah ratusan mantan karyawannya.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, di Polda Jatim, Kamis malam (22/5/2025).
Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Pasalnya 372, ancamannya empat tahun,” kata Suryono.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang