SURABAYA, KOMPAS.com - Pengusaha sekaligus tersangka kasus penahanan ijazah, Jan Hwa Diana, mengakui kesalahannya.
Pemilik CV Sentoso Seal itu juga berjanji untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Pengacara Diana, Elok Dwi Katja, mengatakan bahwa Diana telah menyadari kesalahannya dalam menahan ijazah mantan karyawannya. Wanita itu juga mengaku menyesal karena sudah bersikap arogan.
"Dia sudah menyesali sikap dan perbuatan yang terkesan arogan, angkuh, dan tidak kooperatif selama ini. Beliau sudah mengakui kesalahannya,” kata Elok saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).
Dengan demikian, kata Elok, kliennya tersebut berjanji untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang berjalan, yakni mulai dari pemeriksaan polisi hingga persidangan.
“Jadi next-nya Bu Diana ini sudah berkomitmen bahwa beliau akan kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan di kepolisian, di Polda Jatim khususnya," ucapnya.
"Kemudian di kejaksaan dan pada saat nanti persidangan, beliau sudah berkomitmen akan kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan,” imbuhnya.
Kemudian, Diana juga menyampaikan permintaan maafnya kepada mantan karyawan Sentoso Seal setelah melakukan penahanan sejumlah dokumen penting milik mereka.
“Bahkan Bu Diana sudah menulis surat, surat yang menyatakan beliau menyesal, beliau meminta maaf kepada para korban. Itu suratnya sudah ditulis,” ujarnya.
“Kalau memang ada pihak-pihak korban atau mantan pekerjanya Bu Diana, yang memang Bu Diana masih memiliki kewajiban kepada mantan pekerjanya ini, dapat menghubungi saya," jelasnya.
"Kami bantu untuk komunikasikan. Ya, jika memang masih ada kewajiban, maka saya akan komunikasikan dengan Bu Diana agar kewajibannya Bu Diana tersebut dipenuhi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menetapkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah ratusan mantan karyawannya.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, di Polda Jatim, Kamis malam (22/5/2025).
Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Pasalnya 372, ancamannya empat tahun,” kata Suryono.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/26/142705978/jan-hwa-diana-menyesal-telah-bersikap-arogan-tulis-surat-permintaan-maaf