Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Anak DPR RI Bunuh Pacar: Kuasa Hukum Korban Tanggapi Pernyataan Pengacara Pelaku

Kompas.com - 20/10/2023, 10:31 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kuasa hukum korban pembunuhan oleh anak DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), merespon penyataan pengacara pelaku yang sebut tidak ada kesengajaan dalam tewasnya Dini Sera Afrianti (29).

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura, mengatakan bahwa semua tindakan Ronald sudah dilakukan rekonstruksi di Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya. Hal itu menunjukan adanya indikasi pembunuhan.

Dimas menyoroti momen ketika pasangan kekasih tersebut tengah berada di basement Lenmarc Mall. Saat itu, Ronald tidak memperingati korban saat akan menjalankan mobilnya.

"Waktu rekontruksi, Ronald tidak memberikan peringatan apa pun untuk minggir. Padahal, dia tahu korban ada di sampingnya," kata Dimas, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan dalam Kasus Tewasnya Sang Pacar

Selain itu, kata Dimas, berdasarkan rekonstruksi Ronald juga melakukan penganiayaan. Dia mencekik serta dua kali memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras.

"Dia (tersangka) sengaja mencekik dan memukul kepalanya (korban). Menurut saya itu sebuah kesengajaan, enggak ada yang namanya kelalaian," jelasnya.

Oleh karena itu, Dimas menilai langkah penyidik menetapkan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain sudah tepat. Sebab, Ronald melakukan semua tindakan dengan sengaja.

"Kalau (katanya kuasa hukum tersangka) enggak sengaja, semua orang bisa mencari alasan atau alibi, (alasanya) agar klienya bisa terhindar dari jeratan hukum," ucapnya.

Meski demikian, Dimas tak mempermasalahkan pernyataan kuasa hukum tersangka. Hal tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan.

"Kalau pendirian kami tetap, berupaya semaksimal mungkin mulai proses dari tingkat penyidikan, kejaksaan sampai pengadilan. Harapan kami Ronald tetap dikenakan pasal pembunuhan," ujar dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Ronald Tannur Akan Laporkan Keluarga dan Pengacara Korban, Ini Alasannya

Diberitakan sebelumnya, pengacara tersangka, Lisa Rahmat, tidak setuju dengan penyidik yang menetapkan Ronald sebagai tersangka. Ronald dijerat Pasal 338 KUHP terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

"Kalau (Pasal) 338 ditetapkan kepada tersangka sebagai premier, di mana letaknya. Motif pembunuhan ini unsur kesengajaanya di mana," kata Lisa, saat ditemui di kantornya Surabaya, Selasa (17/10/2023).

Lisa menyebut, korban ketika itu tengah duduk di lantai tempat parkir Lenmarc Mall, sambil bersandar di pintu mobil sebelah kiri tersangka. Sedangkan, Ronald masuk kendaraan dari sisi kanan.

"(Tersangka) masih bisa membuka jendela meneriaki Dini, ayo pulang, tapi Dini sudah enggak kelihatan," ujarnya.

Kemudian, kata Lisa, tersangka tetap menjalankan mobil bernomor polisi B 1744 VON tersebut. Akhirnya, sebagian tubuh korban terlindas dan terseret beberapa meter, akibat ban kendaraan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com