Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Inafis Polda Jawa Timur (Jatim) menggeledah gudang CV Sentoso Seal di Kompleks Pergudangan Margomulyo Permai, Blok H14, Kamis (15/5/2025).
Penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim ini merupakan bagian dari penyidikan lebih lanjut atas laporan 44 mantan karyawan UD Sentoso Seal.
Sentoso Seal, perusahaan suku cadang mobil milik Jan Hwa Diana dan Hendy diduga melakukan penipuan, penggelapan, penahanan ijazah dan menghilangkan barang.
Lantas, apa yang dicari polisi dalam penggeledahan itu?
Kuasa hukum eks karyawan Diana, Krisnu Wahyuono mengatakan, pihak kepolisian melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan.
“Hari ini dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan atau mencari keberadaan ijazah atau alat bukti tambahan yang diduga ada di sini dan nanti ada di beberapa titik. Tergantung pihak kepolisian,” kata Krisnu, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Kronologi Polda Jatim Gagal Geledah Sentoso Seal Milik Diana, Pintu Digembok Berlapis
Krisnu mengatakan, kepolisian tengah mencari barang bukti terkait laporan sejumlah mantan karyawan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan, penggelapan, penahanan ijazah dan menghilangkan barang.
“Kalau ditemukan ijazah, mungkin itu yang akan menjadi poin. Hal-hal mengenai itu kepolisian yang tahu. Ini laporan dari Polda,” kata dia.
Menurut dia, selain menggeledah gudang Sentoso Seal, polisi juga menggeledah kediaman Diana dan suaminya, Hendy.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tim Inafis Polda Jatim tiba di Hudang UD Sentoso Seal pada Kamis pukul 15.30 WIB.
Pintu utama dan samping masih tersegel garis Satpol PP Pemkot Surabaya.
Tidak hanya tim Inafis Polda Jatim, penggeledahan ini dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya dan Satpol PP turut hadir.
Sementara itu, suami Diana, Hendy yang memakai baju tahanan oranye terlihat berada di dalam salah satu mobil petugas.
Petugas mencoba membuka di pintu samping bagian luar yang disegel Satpol PP. Namun, tidak dapat dibuka karena pintu dalam disegel berlapis.
Oleh karena itu, diduga polisi memutuskan untuk bergeser melakukan penggeledahan di lokasi kedua, yakni kediaman Diana dan Hendy yang berlokasi di kawasan perumahan Prada Permai, Dukuh Pakis.
Dalam kasus ini, puluhan karyawan Diana melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.
Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Bukan hanya perihal penahanan ijazah, puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana yakni, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Mereka melaporkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan Hendy berserta stafnya atas nama Veronika.
Baca juga: Jan Hwa Diana Ngadu Gudang Disegel meski Izin Sudah Diurus, Ombudsman Verifikasi Laporan
Kini, status laporan tersebut dinaikkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sementara itu, Jan Hwa Diana dan Hendy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Ia jadi tersangka bukan dalam kasus penahanan ijazah, melainkan terkait perusakan mobil atas laporan Paul Stephanus.
Diana dan Hendy diduga melanggar Pasal 170 KUHP karena melakukan pengerusakan bersama-sama yaitu dua unit mobil, mobil sedan dan pikap milik kliennya.
Mereka diduga melakukan itu untuk mencegah pelapor pergi membawa alat bangunan dari rumahnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Izzatun Najibah | Editor: Bilal Ramadhan)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang