SUMENEP, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memediasi pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Torjek II dan Rasulullah (43), seorang guru honorer yang dipecat pada tanggal 3 Mei 2025 lalu.
Mediasi antara sekolah dan guru honorer itu digelar di lantai 2 Kantor Disdik Sumenep, Rabu (14/5/2025).
Mediasi melibatkan Kepala Seksi (Kasi) Ketenagaan Disdik Sumenep, Budiyanto, Kepala Sekolah (Kepsek) Torjek II, Arifin, dan Rasul.
Selain itu, mediasi dihadiri pengawas SDN Torjek II, Masrur Abadi, dan sejumlah awak media cetak dan elektronik.
"Kami sudah memediasi kedua belah pihak, dan mereka sudah islah," kata Budiyanto di Sumenep.
Baca juga: Setelah Dipecat Terkait BSPS, Rasul Dipanggil Disdik Sumenep
Sebelum mediasi dilakukan, Disdik Sumenep membuat forum kecil yang hanya melibatkan Kepala Sekolah, Arifin, Rasul, dan Modo Lelono, seorang guru honorer yang mengetahui kronologi pemecatan itu.
"Sekarang Pak Rasul sudah bisa mengajar lagi di SDN Torjek II," ujar dia.
Namun demikian, Rasul yang akan kembali mengajar akan tetap berstatus sebagai guru tidak tetap (GTT) seperti yang tercantum dalam website SDN Torjek II.
"Sementara belum bisa memasukkan data Pak Rasul ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan belum bisa mengikuti pengangkatan karena terkendala UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujarnya.
Dalam mediasi, terungkap bahwa bukan wali murid yang meminta Rasul untuk dipecat.
Sebab, para pihak yang datang ke SDN Torjek II pada tanggal 3 Mei 2025 lalu hanya berstatus sebagai kerabat dari sebagian siswa di sekolah.
Bahkan, satu di antara mereka bukan wali murid melainkan orang dekat kepala desa (kades).
Di sela-sela mediasi, Rasul mengaku siap untuk kembali mengajar. Dia ingin meniti karier di dunia pendidikan dan berbagi ilmu dengan anak didiknya.
"Semoga bisa lebih maksimal lagi mengajar," ujar Rasul.
Sebelumnya, Rasul dipecat dari SDN Torjek II setelah memotret rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di desanya.
Tidak hanya itu, dia juga sempat mengantar rombongan Irjen PKP RI mengecek langsung penerima program dari pemerintah pusat dengan nilai anggaran mencapai Rp 109 miliar di Kabupaten Sumenep.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang