MALANG, KOMPAS.com - Pelaku pencurian sepeda motor, MS (38), warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tewas usai diamuk massa setelah melakukan pencurian di Desa Wringinsongo, Kecamatan Tumpang, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan, saat itu pelaku bersama rekannya mencuri sepeda motor Honda Vario yang terparkir di bengkel 'Bebek Orange' di Desa Wringinsongo.
"Pemilik bengkel yang mengetahui aksi pelaku langsung mengejar pelaku bersama warga setempat, sampai akhirnya terjatuh di area persawahan Desa Cokro, Kecamatan Pakis," ungkapnya melalui pesan singkat, Selasa (13/5/2025).
Baca juga: Alasan Polda Jatim Tembak Mati Pelaku Curanmor di Pasuruan
Emosi warga pun tak terbendung. Mereka mengamuk dan memukuli pelaku pencurian itu hingga tewas dengan luka berat di bagian kepala.
Aksi pencurian pelaku bermula saat pemilik bengkel, Dony Setyawan (37), memarkir sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi N 5280 EGD di seberang bengkel, tepat di pinggir jalan, dengan kunci masih menempel.
Baca juga: Polda Jatim Tembak Mati Pelaku Curanmor di Pasuruan
Berselang kemudian, dua orang pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Salah satu pelaku kemudian turun dan menyalakan sepeda motor yang terparkir tersebut, lalu langsung kabur bersama rekannya ke arah Kecamatan Pakis.
"Dony yang melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku dengan motornya. Sampai di sawah Desa Cokro, Kecamatan Pakis, terduga pelaku diberhentikan warga dan langsung diamuk," jelasnya.
Tidak mau bernasib sama, satu rekan pelaku pun langsung kabur.
"Terduga pelaku yang kabur ini sudah kita identifikasi dan masih dalam proses pengejaran," ujar Bambang.
Setelah kejadian itu, anggota Polsek Pakis datang dan mengevakuasi pelaku ke Puskesmas Pakis. Namun, nyawa pelaku pencurian itu tak tertolong.
"MS dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.20 WIB," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan polisi di lokasi kejadian, di antaranya unit Honda Vario yang sempat dicuri dan satu buah STNK sepeda motor.
“Pencurian ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” terangnya.
Atas kejadian ini, Bambang mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri dalam menyikapi tindak pidana.
“Kami sangat menyayangkan emosi sesaat warga, tindakan main hakim sendiri sangat tidak dibenarkan secara hukum. Serahkanlah proses hukum kepada petugas kepolisian,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang