MALANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Kahuripan dan Jalan Tumapel mulai Rabu (14/5/2025).
Langkah ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan di kawasan Jalan Kahuripan.
Perubahan skema arus lalin tersebut yakni kendaraan dari arah Jalan Kahuripan tidak lagi diizinkan menuju Jalan Brawijaya maupun Jalan Tumapel.
Sebaliknya, arus kendaraan dari Jalan Majapahit kini dapat langsung berbelok menuju Jalan Tumapel dan Jalan Brawijaya.
Baca juga: Terima Banyak Keluhan, Kadisdikbud Kota Malang: Acara Perpisahan Sekolah Jangan Memberatkan Orangtua
Meski begitu, dengan adanya perubahan skema arus lalin tersebut, masyarakat yang bertujuan ke Pasar Splendid yang melalui Jalan Kahuripan harus mengikuti rute baru, yakni lurus menuju Jalan Tugu, melakukan putar balik di Alun-Alun Tugu, selanjutnya mengarah ke Jalan Majapahit, baru kemudian berbelok ke Jalan Tumapel.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa implementasi rekayasa lalin ini akan dimulai sejak pagi hari dengan melibatkan personel gabungan dari Kodim Kota Malang, Polresta Malang Kota, Garnisun, Satpol PP Kota Malang, dan lainnya.
"Dimulai pada Rabu (14/5/2025) subuh dengan penyingkiran water barrier, dan pengalihan arus efektif berlaku pukul 09.00 WIB," kata Widjaja, Selasa (13/5/2025).
Nantinya, rambu larangan masuk yang terpasang di Jalan Tumapel, tepatnya dekat Graha Tumapel, tidak akan dicopot selama masa uji coba ini.
Rambu tersebut hanya akan ditutup menggunakan kantong plastik hitam.
"Rekayasa ini bersifat uji coba, sehingga rambu belum dicopot. Prioritas kami adalah memulai rekayasa ini untuk mengatasi bottleneck di Jalan Kahuripan. Opsi pemindahan rambu akan dipertimbangkan kemudian," paparnya.
Baca juga: Kantongi Rekaman CCTV, Polres Malang Buru Pelempar Batu ke Bus Persik Kediri
Selain itu, penertiban parkir di sepanjang Jalan Tumapel dan Jalan Brawijaya juga akan dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Kendaraan yang parkir di area Pasar Splendid, Jalan Tumapel, maupun Jalan Brawijaya akan diatur untuk berada di sisi kiri jalan, sesuai ketentuan.
"Sosialisasi mengenai hal ini telah kami sampaikan kepada juru parkir dan pedagang setempat," katanya.
Widjaja menyampaikan, uji coba rekayasa lalu lintas ini direncanakan berlangsung selama satu bulan, yang kemudian akan dievaluasi.
"Estimasi kami, uji coba ini akan berjalan satu bulan. Berdasarkan pengamatan awal, kami menilai rekayasa ini tidak akan serumit saat penataan lalu lintas di Kayutangan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, telah membenarkan adanya rencana rekayasa ini.
"Kebijakan rekayasa lalu lintas di Jalan Kahuripan dan Jalan Tumapel merupakan kewenangan penuh Dishub Kota Malang. Pihak kepolisian akan mendukung dengan penyediaan personel," kata Kompol Agung Fitransyah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang