Menyikapi hal ini, AP bersama kuasa hukumnya melaporkan S ke Polresta Malang Kota atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Didik menilai, tindakan S menyerahkan anak tanpa melalui prosedur adopsi yang sah berpotensi melanggar hukum.
Pelanggaran yang dimaksud mencakup Pasal 1 Undang-undang TPPO, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
"Penyerahan anak di bawah umur kepada pihak lain tanpa putusan pengadilan mengenai pengangkatan anak berpotensi TPPO. Terlebih, pengadilan telah memutuskan hak asuh R berada di tangan AP setelah perceraian mereka," jelasnya.
Baca juga: Jenazah Bayi Perempuan Ditemukan di Pemakaman Umum Ungaran, Diduga Meninggal Secara Tak Wajar
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan bahwa Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Malang Kota telah menangani perkara ini.
"Kami menerima pengaduan dari pelapor AP pada November 2024. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tiga saksi, termasuk pelapor dan rekannya," jelasnya.
Ipda Yudi menambahkan, penyelidik akan mengembangkan kasus berdasarkan hasil pemeriksaan. Tidak tertutup kemungkinan terlapor S akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Hingga saat ini, perkara ini masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang