MALANG, KOMPAS.com - Seorang ibu asal Tlogomas, Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AP, kehilangan sang anak setelah buah hatinya yang masih berusia 8 bulan itu dititipkan ke ayahnya, S.
Peristiwa ini dipicu oleh konflik rumah tangga antara AP dan S yang mengakibatkan pisah ranjang.
S kemudian meninggalkan AP yang tengah mengandung putranya, R. Akibatnya, AP menjalani masa kehamilan hingga persalinan tanpa didampingi S.
"R adalah anak kandung AP dari pernikahannya dengan S," kata kuasa hukum AP, Didik Lestariyono, pada Jumat (9/5/2025).
Setelah R lahir tanpa kehadiran ayahnya, dan saat R menginjak usia 8 bulan, AP memutuskan untuk menitipkannya kepada S yang tinggal di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
"Tujuan awal AP menitipkan R adalah agar S memiliki rasa tanggung jawab dan kesadaran bahwa bayi tersebut adalah darah dagingnya," ujarnya.
Namun, tanpa sepengetahuan AP, S diduga menyerahkan R kepada seseorang yang tinggal di sebuah perumahan elite di Kota Malang.
AP, yang awalnya hanya berniat menitipkan R selama tiga bulan, tidak mengetahui motif di balik tindakan S tersebut.
"Ketika hendak diambil setelah tiga bulan, AP baru mengetahui anaknya telah diserahkan ke pihak lain," jelasnya.
AP telah berulang kali mendatangi kediaman pihak yang diduga mengasuh R untuk mengambil kembali anaknya.
Namun, usahanya itu sia-sia. Bahkan, dalam salah satu upayanya, AP dituduh sebagai penculik bayi dan mengalami kekerasan dari warga sekitar.
"Saat itu, AP diteriaki penculik oleh keluarga yang membawa R, hingga memicu amarah warga yang sensitif terhadap isu penculikan anak," katanya.
Menyikapi hal ini, AP bersama kuasa hukumnya melaporkan S ke Polresta Malang Kota atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Didik menilai, tindakan S menyerahkan anak tanpa melalui prosedur adopsi yang sah berpotensi melanggar hukum.
Pelanggaran yang dimaksud mencakup Pasal 1 Undang-undang TPPO, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
"Penyerahan anak di bawah umur kepada pihak lain tanpa putusan pengadilan mengenai pengangkatan anak berpotensi TPPO. Terlebih, pengadilan telah memutuskan hak asuh R berada di tangan AP setelah perceraian mereka," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan bahwa Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Malang Kota telah menangani perkara ini.
"Kami menerima pengaduan dari pelapor AP pada November 2024. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tiga saksi, termasuk pelapor dan rekannya," jelasnya.
Ipda Yudi menambahkan, penyelidik akan mengembangkan kasus berdasarkan hasil pemeriksaan. Tidak tertutup kemungkinan terlapor S akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Hingga saat ini, perkara ini masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/09/171055878/ibu-di-malang-kehilangan-bayi-8-bulan-setelah-dititipkan-ke-ayahnya