Salin Artikel

Ibu di Malang Kehilangan Bayi 8 Bulan Setelah Dititipkan ke Ayahnya

MALANG, KOMPAS.com - Seorang ibu asal Tlogomas, Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AP, kehilangan sang anak setelah buah hatinya yang masih berusia 8 bulan itu dititipkan ke ayahnya, S.

Peristiwa ini dipicu oleh konflik rumah tangga antara AP dan S yang mengakibatkan pisah ranjang.

S kemudian meninggalkan AP yang tengah mengandung putranya, R. Akibatnya, AP menjalani masa kehamilan hingga persalinan tanpa didampingi S.

"R adalah anak kandung AP dari pernikahannya dengan S," kata kuasa hukum AP, Didik Lestariyono, pada Jumat (9/5/2025).

Setelah R lahir tanpa kehadiran ayahnya, dan saat R menginjak usia 8 bulan, AP memutuskan untuk menitipkannya kepada S yang tinggal di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

"Tujuan awal AP menitipkan R adalah agar S memiliki rasa tanggung jawab dan kesadaran bahwa bayi tersebut adalah darah dagingnya," ujarnya.

Namun, tanpa sepengetahuan AP, S diduga menyerahkan R kepada seseorang yang tinggal di sebuah perumahan elite di Kota Malang.

AP, yang awalnya hanya berniat menitipkan R selama tiga bulan, tidak mengetahui motif di balik tindakan S tersebut.

"Ketika hendak diambil setelah tiga bulan, AP baru mengetahui anaknya telah diserahkan ke pihak lain," jelasnya.

AP telah berulang kali mendatangi kediaman pihak yang diduga mengasuh R untuk mengambil kembali anaknya.

Namun, usahanya itu sia-sia. Bahkan, dalam salah satu upayanya, AP dituduh sebagai penculik bayi dan mengalami kekerasan dari warga sekitar.

"Saat itu, AP diteriaki penculik oleh keluarga yang membawa R, hingga memicu amarah warga yang sensitif terhadap isu penculikan anak," katanya.


Menyikapi hal ini, AP bersama kuasa hukumnya melaporkan S ke Polresta Malang Kota atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Didik menilai, tindakan S menyerahkan anak tanpa melalui prosedur adopsi yang sah berpotensi melanggar hukum.

Pelanggaran yang dimaksud mencakup Pasal 1 Undang-undang TPPO, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

"Penyerahan anak di bawah umur kepada pihak lain tanpa putusan pengadilan mengenai pengangkatan anak berpotensi TPPO. Terlebih, pengadilan telah memutuskan hak asuh R berada di tangan AP setelah perceraian mereka," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan bahwa Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Malang Kota telah menangani perkara ini.

"Kami menerima pengaduan dari pelapor AP pada November 2024. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tiga saksi, termasuk pelapor dan rekannya," jelasnya.

Ipda Yudi menambahkan, penyelidik akan mengembangkan kasus berdasarkan hasil pemeriksaan. Tidak tertutup kemungkinan terlapor S akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Hingga saat ini, perkara ini masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/09/171055878/ibu-di-malang-kehilangan-bayi-8-bulan-setelah-dititipkan-ke-ayahnya

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com