SURABAYA, KOMPAS.com - Pemilik Sentoso Seal, Jan Hwan Diana menyampaikan klarifikasinya mengenai gudang Sentoso Seal yang ternyata masih beroperasi setelah disegel.
Pemkot Surabaya menyegel bangunan Sentoso Seal yang berada di kawasan Margomulyo karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) pada Selasa (22/4/2025).
Menurut Diana, saat itu pihak Pemkot Surabaya berjanji hanya menyegel pintu gerbang yang besar karena belum memiliki TDG.
"Sedang pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, kenyataannya semua pintu disegel," katanya melalui rilisan pers Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Jan Hwa Diana: Saya Minta Segel Sentoso Seal Dicabut demi Keadilan
Akhirnya, Diana mengirimkan surat kepada Pemkot Surabaya agar pintu kecil dibuka.
Dia beralasan, untuk keperluan pemeliharaan listrik, air, komputer, kendaraan, dan lainnya.
Tak hanya itu, Diana mengaku mendapat janji dari Kepala Dinas PMTSP Surabaya bahwa izin TDG-nya akan keluar pada Jumat (2/5/2025).
Akan tetapi, hal tersebut belum didapatkannya sampai Senin (5/5/2025).
"Saya berupaya menemui Pak Lasidi dan Bu Dewi, tetapi yang bersangkutan tidak mau ditemui dengan alasan sedang rapat. Anak buahnya juga begitu," ujarnya.
Diana menilai adanya diskriminasi Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) dalam menangangi gudang yang tidak memiliki TDG.
Ia pun melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur (Jatim) terkait penyegelan gudangnya.
Diana meminta segel gudangnya segera dibuka. Sebab, berdasarkan surat yang diterima Ombudsman, Diana mengaku sudah selesai mengurus izin TDG-nya pada Rabu (30/4/2025).
Namun, Pemkot Surabaya tak kunjung membuka segel di gudangnya.
"Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan," kata Diana melalui rilisan pers Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Diana Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Terkait Segel Gudang Sentoso Seal
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin membenarkan adanya surat tersebut.
Isinya terkait diskriminasi dalam menangani gudang yang tidak memiliki TDG.
"Kenapa gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel dan diberi kesempatan tiga hari tanpa disegel untuk mengurus TDG. Bu Diana mohon keadilan atas kejadian ini," ujar Agus.
Ombudsman akan melakukan verifikasi terkait laporan yang sudah dikirimkan, yakni meminta dokumen pendukung mengenai sudah selesainya pengurusan TDG.
"Kami berharap Bu Diana kooperatif dapat melengkapi dokumen yang kami minta sebagai syarat laporan tersebut dapat kami tangani," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang